JATIMPOS.CO//JOMBANG – Bagaimana hukum menjual data DNA seseorang? Apakah Bitcoin termasuk harta yang sah ditransaksikan? Lalu, bolehkah manusia memasang chip di otak untuk membantu tubuh yang lumpuh?

Pertanyaan-pertanyaan yang terdengar seperti cerita masa depan itu justru dibedah serius para ulama Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Sidang yang digelar di Ma’had Aly Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jumat (28/8/2026) malam, menghasilkan tiga keputusan penting mengenai perkembangan teknologi dan sains yang semakin masuk ke kehidupan manusia.

Forum yang dipimpin KH Mahbub Maafi bersama Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah KH Muhammad Faiz tersebut berlangsung dinamis. Bahkan, sejumlah perdebatan disebut berlangsung cukup hangat.

Namun bagi KH Mahbub, perdebatan justru menunjukkan bahwa tradisi intelektual NU masih hidup.

“Itu menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali,” ujar Kiai Mahbub seusai sidang.

DNA Manusia Tak Boleh Sembarangan Dijadikan Komoditas

Keputusan pertama menyentuh persoalan yang semakin relevan di era industri bioteknologi: komersialisasi data DNA.

Forum menyepakati bahwa data DNA merupakan bagian dari data pribadi yang mengandung informasi sangat sensitif mengenai seseorang.

Karena itu, data DNA tidak boleh dikomersialisasikan tanpa persetujuan pemiliknya.

KH Muhammad Faiz menjelaskan, posisi tersebut berkaitan dengan aspek kerahasiaan data pribadi.

“Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dialah. Jadi dia tidak boleh dikomersialisasikan, kecuali dia yang punya mengizinkan,” jelasnya.

Dengan keputusan ini, persoalan DNA tidak hanya dilihat sebagai urusan teknologi atau medis, tetapi juga menyangkut hak seseorang atas informasi biologis dirinya sendiri.

Bitcoin Bukan Mata Uang, Tapi Boleh Jadi Harta yang Ditukar

Keputusan kedua tak kalah menarik.

Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menetapkan Bitcoin masuk kategori mal atau harta yang memiliki nilai dan dapat ditransaksikan sebagai saman.

Namun ada garis batas yang ditegaskan: Bitcoin tidak ditempatkan sebagai mata uang resmi.
“Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi saman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai saman saja dan dia boleh ditransaksikan,” tegas Kiai Faiz.

Artinya, forum membedakan posisi Bitcoin sebagai aset atau sesuatu yang memiliki nilai untuk transaksi dengan kedudukannya sebagai mata uang resmi.

Keputusan tersebut menunjukkan bagaimana fikih NU mencoba membaca fenomena ekonomi digital yang terus berkembang, tanpa serta-merta memasukkan Bitcoin ke dalam kategori mata uang.

Chip Otak Boleh, Tapi Jangan Keburu Menghakimi Teknologi

Persoalan ketiga membawa pembahasan lebih jauh: neural implants atau teknologi chip yang ditanamkan pada otak manusia.

Forum menyatakan penggunaan teknologi tersebut diperbolehkan dalam konteks pengobatan, misalnya membantu pasien dengan kondisi kelumpuhan agar dapat memperoleh kembali sebagian kemampuan geraknya.

“Chip ini kasus baru, itu kira-kira dalam kerangka untuk pengobatan ya, misalkan medis seorang lumpuh agar bisa sedikit bergerak. Untuk membantunya itu enggak ada masalah, kita memperbolehkan,” kata Kiai Faiz.

Namun NU memilih berhati-hati ketika pembahasannya mulai masuk ke wilayah integrasi chip otak dengan perangkat seluler atau kecerdasan buatan (AI).

Bukannya menolak, forum justru belum mengambil keputusan.

Alasannya sederhana tetapi penting: perkembangan sainsnya dinilai belum cukup matang untuk dijadikan pijakan hukum yang final.

“Kenapa kita enggak mau bahas, karena ternyata uji klinisnya belum ada. Kalau nanti saya katakan oh begini-begini, tahu-tahu hasil ilmu sainsnya berbeda dengan apa yang menjadi gambaran kita, kan menjadi naif,” ujar KH Mahbub.

Sikap ini menunjukkan pendekatan berbeda dalam Bahtsul Masail: ketika fakta ilmiahnya belum mapan, keputusan hukum tidak dipaksakan.

Dari DNA hingga AI, NU Tak Mau Fikih Berjalan di Ruang Hampa

Hadirnya Muqorrobin Shihab, pakar dari Yogyakarta, turut membantu para musyawirin memahami aspek teknis dari persoalan teknologi yang dibahas.

Dengan demikian, pembahasan tidak hanya bertumpu pada perspektif keagamaan, tetapi juga berusaha memahami objek persoalan dari sisi sains.

Selain tiga isu tersebut, pembahasan mengenai gramasi zakat belum menghasilkan keputusan dan ditunda untuk forum Bahtsul Masail berikutnya.

Seluruh keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah selanjutnya akan dibawa ke Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU untuk memperoleh pengesahan akhir.

Menariknya, dari ruang Bahtsul Masail Tambakberas muncul satu pesan kuat: teknologi boleh bergerak menuju masa depan, tetapi hukum tidak boleh mengambil keputusan sebelum benar-benar memahami apa yang sedang dihadapinya. (her)