JATIMPOS.CO/TUBAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat. Salah satunya melalui sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar di Pendopo Kecamatan Widang, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 50 peserta yang berasal dari Kecamatan Widang, Plumpang, dan Palang. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya, serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Camat Widang Sumarsono menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat mendapatkan pengetahuan dan wawasan sehingga diharapkan bisa ikut memberantas peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Peran masyarakat diperlukan untuk membantu melakukan pengawasan sekaligus memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro, Dani Fianto, menjelaskan sejumlah ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat.

Dalam pemaparannya, Dani juga menerangkan dampak peredaran produk tembakau ilegal. Menurutnya, kemampuan masyarakat dalam mengenali rokok ilegal penting agar konsumen tidak membeli dan masyarakat tidak terlibat dalam mata rantai peredarannya.

Dani mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui dugaan peredarannya, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang.

“Kalau masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, bisa melaporkan melalui layanan informasi dan pengaduan Bea Cukai Bojonegoro di nomor 081226254704 atau melalui saluran resmi nasional BRAVO BEA CUKAI di nomor 1500225,” jelas Dani.

Selain persoalan pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi tersebut juga memberikan pemahaman mengenai manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban, Siswanto, menjelaskan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pemerintah yang dilaksanakan sesuai ketentuan.

Menurutnya, cukai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga memberikan manfaat yang kembali kepada masyarakat melalui program-program yang telah ditetapkan.

Siswanto menekankan, keberhasilan gerakan Gempur Rokok Ilegal sangat bergantung pada sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

“Masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Pemkab Tuban berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sekaligus membuat warga lebih mampu mengenali rokok ilegal.

Tidak hanya mengetahui ciri-cirinya, masyarakat juga diharapkan berani mengambil peran dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan SP4N-LAPOR! maupun aplikasi milik Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, yakni Pengaduan Keresahan Warga Tuban (Peragawan Tuban) yang digunakan untuk menerima laporan terkait ketertiban umum secara daring. (*/min)