Imigrasi Pamekasan Deportasi Tiga WNA Malaysia, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal
JATIMPOS.CO//PAMEKASAN – Respons cepat atas laporan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Madura.
