JATIMPOS.CO/SURABAYA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menjamin nasib puluhan ribu tenaga honorer yang selama ini bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Kebijakan ini juga mendapat dukungan penuh dari Komisi A DPRD Jatim.
Saat ini, berdasarkan data BKD, total tenaga honorer Pemprov Jatim mencapai 28.258 orang. Mereka semua akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagian sebagai PPPK penuh, sisanya menjadi PPPK paruh waktu.
Pengangkatan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi membolehkan ada pegawai honorer bekerja di pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut.
"Pada waktu ada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan tidak boleh ada lagi non-ASN di tahun ini, kami sudah siap. Konsep kami sekarang itu kan ada PPPK penuh waktu dan paruh waktu, itu sebenarnya usulan dari Pemprov Jatim," ungkap Indah Wahyuni, Selasa (15/7/2025).
Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu menyebut, peralihan status pegawai tidaklah rumit karena BKD telah memiliki data lengkap terkait jumlah non-ASN di tiap OPD.
Ia menambahkan, skema PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi keterbatasan formasi yang tersedia pada PPPK penuh waktu. Hal ini juga terkait dengan keterbatasan anggaran pegawai, yang ditetapkan maksimal 30 persen dari APBD.
Kendati begitu, Yuyun memastikan alokasi anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu sudah disiapkan. Ia juga menegaskan, hak-hak yang diterima PPPK paruh waktu tetap sama dengan ketika bekerja sebagai pegawai honorer. Artinya, tidak ada pengurangan gaji.
"Sudah ada anggarannya, jadi mereka (PPPK paruh waktu) masuk di belanja barang dan jasa, kalau yang PPPK penuh waktu masuk di belanja pegawai, kan gitu. Karena ya itu, ada batasan (belanja pegawai) 30 persen itu loh, kita tidak boleh lepas dari situ," urainya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Agus Cahyono mendukung kebijakan ini. Ia juga memastikan bahwa hak-hak pegawai honorer yang diterima sebelumnya tidak akan berkurang.
"Hak keuangannya sama antara paruh waktu dan tidak, cuma sistem penggajiannya saja yang berbeda. Kalau paruh waktu itu masuk di belanja barang dan jasa anggarannya, sedangkan yang bukan paruh waktu itu masuk di belanja pegawai. Itu saja sebetulnya. Jadi tidak ada perbedaan terkait dengan hak gaji tunjangan. Sama, cuma sistem penggajiannya saja," jelas Agus Cahyono.
Agus yang juga dari Fraksi PKS menekankan pentingnya peningkatan PAD, khususnya bagi daerah yang masih kesulitan menggaji pegawai.
"Karena sekarang kan era efisiensi ya. Kalau mengandalkan transfer dari pusat, saya pikir berat. Kalau PAD-nya mungkin bisa dinaikkan, saya pikir ada alokasi untuk bisa mereka menjadi PPPK," urainya. (zen)