JATIMPOS.CO//KEDIRI- Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kediri Kota menggelar Konferensi Pers Menjelang Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan memajang 133 sepeda motor berknalpot borong dalam razia balap liar yang dilakukan di beberapa titik wilayah hukum Polres Kediri Kota, Senin (6/12) kemarin.
Adapun razia yang digelar petugas satlantas, Senin (6/12) kemarin, dilakukan di Pos Semampir JI. Mayor Bismo Kediri, Simpang 4 Mrican Jl. Gatut Subroto, Simpang 4 Alun-Alun Jl. PB Sudirman, Simpang 4 Sukorame JI. Veteran, dan Simpang 3 Jl. Iskandar Muda.
Disampaikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, razia balap liar dan knalpot brong tersebut segaja dilaksanakan menjelang pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Razia balap liar dan knalpot brong ini dilaksanakan juga atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya balap liar dan suara bising dari knalpot brong," terang AKBP Wahyudi, Selasa (7/12/2021).
Dalam razia tersebut jajarannya menindak 541 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, 489 pelanggar ditilang dan 52 diberi teguran. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 133 unit kendaraan roda dua, 335 buah STNK, dan 21 buah SIM.
Ditambahkan Kapolresta, khusus pengambilan barang bukti motor yang tidak sesuai standar, selain diminta membawa fotokopi BPKB, STNK, serta identitas diri, pemilik juga harus membawa spare part standar bawaan motor. Penggantian spare part harus dilakukan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
"Untuk pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan pembayaran denda putusan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Untuk pelanggar yang masih di bawah umur, maka untuk pengambilan barang bukti harus didampingi oleh orang tuanya," tutup AKBP Wahyudi.
Kapolres Kediri Kota saat konferensi pers didampingi Kasatlantas AKP Pandri Putra Simbolon dan Kasi Humas Iptu Henry Mudi Yuwono. (pRiez)