JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733, Kamis (21/5/2026). Kegiatan yang digelar di Pendopo Graha Majatama itu menjadi simbol komitmen pemerintah daerah dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
Bupati Mojokerto Muhamad Al Barra atau Gus Barra memimpin langsung kegiatan pemusnahan yang turut dihadiri Forkopimda, aparat penegak hukum, serta sejumlah elemen masyarakat.
Sebanyak 11.169.440 batang rokok ilegal dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara. Dari jumlah tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp16,65 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,85 miliar.
Proses pemusnahan dilakukan secara dibakar di lokasi acara, sedangkan pemusnahan utama dilaksanakan di fasilitas milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto menggunakan teknologi insinerator bersuhu tinggi yang dinilai lebih aman bagi lingkungan.
Dalam sambutannya, Gus Barra menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian penting dari menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Kesejahteraan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari kepatuhan terhadap aturan. Jika peredaran barang ilegal terus meningkat, maka penerimaan negara akan terganggu dan dampaknya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, namun juga membahayakan masyarakat karena tidak melalui pengawasan kualitas yang sesuai ketentuan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan terus memperkuat sinergi bersama Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait melalui operasi gabungan, sosialisasi, hingga pengawasan lapangan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqurochman menyebut kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri barang kena cukai ilegal dan dampaknya terhadap perekonomian daerah.
“Peran masyarakat sangat penting dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Karena itu kami terus mendorong keterlibatan masyarakat melalui sosialisasi dan operasi bersama,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I atas kontribusi dan dukungan dalam optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi mengatakan barang sitaan berasal dari berbagai daerah, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Ia menjelaskan berbagai modus digunakan pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal, mulai pengiriman menggunakan truk, mobil pribadi, hingga distribusi melalui pedagang kaki lima.
“Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita bekas, hingga salah peruntukan pita cukai,” jelasnya.
Rusman menambahkan, penindakan terhadap rokok ilegal akan terus diperkuat karena praktik tersebut sangat merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha industri rokok resmi yang telah mematuhi aturan perpajakan dan cukai. (din/adv)
