JATIMPOS.CO/SURABAYA — Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menyatakan dukungannya terhadap tuntutan pengemudi transportasi online agar segera ada payung hukum setingkat undang-undang. Dukungan itu ditunjukkan melalui penandatanganan petisi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Musyafak saat menemui massa Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) di Gedung DPRD Jatim, Selasa (20/5/2026). Ia mengaku telah menandatangani dokumen dukungan bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Semalam saya sudah teken petisi bersama Bu Gubernur,” ujar Musyafak.
Menurutnya, ketiadaan regulasi setingkat undang-undang membuat posisi pengemudi lemah, karena aturan yang ada saat ini belum memiliki kekuatan sanksi terhadap perusahaan aplikator.
“Sanksinya kan diatur di Undang-Undang. Kalau sekarang Perpres atau Pergub atau sekadar hanya edaran, tidak punya sanksi yang mengikat,” ujarnya.
Ia menilai persoalan seperti potongan komisi dan penentuan tarif tidak akan terselesaikan tanpa dasar hukum nasional yang kuat. Karena itu, DPRD Jatim bersama pemerintah daerah menyatakan komitmen mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Transportasi Online.
Petisi yang ditandatangani tersebut memuat empat poin utama. Di antaranya dukungan terhadap perjuangan konstitusional komunitas pengemudi, pengakuan adanya kekosongan regulasi nasional yang berdampak pada konflik dan kerugian pengemudi, serta dorongan percepatan pembahasan RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyatakan keberpihakan terhadap jutaan pekerja di sektor transportasi online serta upaya mencegah potensi konflik horizontal di daerah.
Musyafak menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti petisi tersebut dalam waktu dekat melalui komunikasi dengan perwakilan legislatif di tingkat pusat.
“Provinsi kan kalau buat Perda pasti ada turunannya, ada Undang-Undangnya dulu baru ada Perda-nya. Perda dulu Undang-Undang nggak ada, kan nggak bisa,” katanya. (zen)
