JATIMPOS.CO/SURABAYA — Ratusan pengemudi ojek dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di Surabaya, Selasa (20/5/2026). Mereka mendesak pemerintah pusat segera menghadirkan Undang-Undang Transportasi Online sebagai payung hukum yang dinilai mampu menghentikan praktik tarif murah tidak wajar (predatory pricing).

Aksi yang bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional itu diawali dari frontage road Jalan Ahmad Yani. Massa kemudian bergerak konvoi menuju sejumlah titik, yakni Kantor Dinas Perhubungan Jatim, Diskominfo Jatim, Polda Jatim, hingga berakhir di Gedung DPRD Jatim.

Di gedung parlemen, perwakilan massa diterima Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan Wakil Ketua Komisi D Khusnul Arif. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Jatim bersama perwakilan pemerintah daerah menandatangani petisi dukungan terhadap pembentukan Undang-Undang Transportasi Online.

Penanggung jawab aksi Geranat’s Jatim, Tito Achmad, menilai regulasi di tingkat daerah seperti Surat Keputusan (SK) Gubernur belum efektif mengatur dinamika kebijakan perusahaan aplikator.

“SK Gubernur tidak menyelesaikan masalah, tidak efektif, karena apa? Karena ketika dilanggar tidak ada hukuman atau sanksinya. Saya logikakan selalu seperti rambu-rambu yang tidak ada hukumannya, pasti banyak pelanggar masyarakat, karena polisi tidak bisa bergerak,” ujar Tito Achmad di sela aksi.

Ia menjelaskan, tanpa dasar hukum setingkat undang-undang, perusahaan aplikator memiliki ruang luas menentukan tarif yang berujung pada persaingan tidak sehat di lapangan. Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak langsung pada menurunnya pendapatan mitra pengemudi.

Selain itu, isu potongan aplikasi juga menjadi sorotan. Menurut Tito, potongan sekitar 20 persen yang masih ditambah biaya lain membuat beban pengemudi semakin berat, terlebih tanpa adanya pengaturan tarif batas bawah yang jelas.

Geranat’s Jatim juga membawa sejumlah tuntutan lain. Pada level nasional, mereka meminta kenaikan tarif penumpang roda dua, regulasi pengantaran barang dan makanan, penetapan tarif bersih roda empat, serta percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Transportasi Online dalam Program Legislasi Nasional prioritas.

Sementara di tingkat daerah, mereka menolak praktik eksploitasi pengemudi di wilayah yang disebut “zona merah”, meminta evaluasi skema berbayar aplikasi, pelibatan organisasi pengemudi dalam penyusunan regulasi daerah, serta kejelasan tanggung jawab biaya parkir antara aplikator dan penumpang.

Tito menambahkan, pihaknya berharap pemerintah pusat tidak hanya menyerap aspirasi dari perwakilan di Jakarta, tetapi juga melibatkan komunitas pengemudi dari daerah.

“Jadi saya harap pemerintah pusat juga mendengar aspirasi di daerah, tidak hanya mengundang atau menjajaki perwakilannya itu hanya dari Jakarta. Mereka belum tentu mewakili semua driver online di seluruh Indonesia,” ujarnya. (zen)