JATIMPOS.CO/SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Kamis (30/3) kemarin, telah menyampaikan program penghapusan denda pajak daerah dalam rangka memperingati Harjasda Ke 164 Kabupaten Sidoarjo tahun 2023 di Kantor BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Sementara Program penghapusan denda pajak daerah oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di periode 1 November 2022 hingga 31 Maret 2023, Jumat (31/3/2023).
Sedangkan pemanfaatannya tersebut dilakukan lebih dari 94 ribu Wajib Pajak (WP) dengan jumlah SPPT PBB sebanyak 253 ribu lebih. Sehingga total penerimaan uang pajak yang masuk di Kas Daerah (Kasda) dalam kurun waktu 5 bulan itu sebesar Rp 53,3 miliar.
Disampaikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, bahwa program penghapusan denda tersebut untuk memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang belum membayar.
“Program ini untuk meringankan para wajib pajak, mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau menunggak pajak akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini,” ujar Bupati akrab disapa Gus Mudhlor itu.
Kendati demikian, menurut Gus Muhdlor substansinya pajak terbayar itu akan kembali lagi ke kepentingan umum. Diantaranya untuk membangun infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lain-lainnya yang semua itu bersumber dari pendapatan pajak.
Disamping itu, Bupati Sidoarjo memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.
“Terimakasih kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak yang telah membayar pajaknya. Penerimaan pajak ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menyampaikan, bahwa selama diberlakukannya program penghapusan denda pajak daerah pihaknya telah menerima SPPT PBB sebanyak 253.150 berkas.
“Dari jumlah tersebut pajak yang diterima sebesar Rp. 53,3 milyar terhitung sampai dengan hari ini (Kamis, 30 Maret 2023),” tambahnya.
Disebutkan, rata-rata jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda setiap bulannya sejak diberlakukan mulai November 2022 itu sebanyak 17 ribu wajib pajak.
“Yang paling banyak ada di bulan Februari 2023, jumlah wajib pajak yang dilayani sebanyak 32 ribu wajib pajak. Kemudian di bulan Maret ini wajib pajak yang membayar jumlahnya turun yakni sekitar 12 ribuan wajib pajak. Program penghapusan denda pajak ini berakhir 31 Maret 2023,” pungkasnya. (zal)