JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG- Sidang lanjutan perlawanan eksekusi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Martadinata dan pihak terlawan masing-masing terlawan II BRI, terlawan III Ivans Akbar Hermawan serta terlawan IV KPKNL, digelar ke dua kalinya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Senin (14/7/2025).
Untuk pihak terlawan I Muhammad Idham serta turut terlawan I Notaris Agustina Cahayani tidak hadir, hanya perwakilan dari BPN Kabupaten Malang sebagai pihak turut terlawan II yang hadir.
Dalu E Prasetya SH tim kuasa hukum Achmad Junaidi yang hadir dalam persidangan itu menjelaskan bahwa kliennya Achmad Junaidi sejak melakukan kredit kliennya tidak pernah diberikan perjanjian kredit dari Bank BRI kantor cabang Martadinata.
"Menurut keterangan klien kami (Achmad Junaidi) sejak melakukan perjanjian kredit sampai saat ini tidak pernah diberikan Pernjanjian atau Salinan perjanjian Kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Martadinata" tambah Dalu.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum pernah meminta salinan pemberitahuan lelang serta riwayat pembayaran kliennya ke pihak BRI, sampai dengan didaftarkan gugatan penolakan eksekusi hingga saat ini belum menerima hak kliennya.
"Tim kuasa hukum pernah meminta dokumen berupa salinan pemberitahuan lelang serta riwayat pembayaran kepada pihak BRI yang merupakan hak klien kami untuk mengetahui informasi, sampai saat didaftarkan gugatan ini kami belum menerima," ungkap Dalu.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018) Pasal 35 berbunyi : Perusahaan Pembiayaan wajib menyerahkan Salinan perjanjian pembiayaan kepada debitur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan.
Dalu menegaskan, mengacu peraturan OJK nomor 35 tersebut maka Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Martadinata wajib memberikan perjanjian kredit kepada klien kami sebagai Debitur/Nasabah.
"Dari peraturan OJK nomor 35 seharusnya Bank BRI kantor cabang Martadinata bisa memberikan surat perjanjian kredit kepada klien kami Ahmad Junaedi ini" tegasnya.
Dalu E Prasetiyo SH menyampaikan pihaknya menginginkan ditunjukan riwayat pembayaran klienya sebagai nasabah BRI Martadinata, surat peringatan atau somasi serta pemberitahuan lelang dari pihak BRI, dari data yang dipegang bahwa kliennya ada bukti transfer ke rekening pribadi oknum pegawai BRI.
"Dalam mediasi ini kami sebagai kuasa hukum Achmad Junaidi hanya meminta riwayat pembayaran nasabah, surat peringatan serta surat pemberitahuan lelang, karena klien kami merasa tidak pernah menerima semua itu, bahkan masih melakukan pembayaran lewat transfer ke rekening pribadi oknum pegawai BRI" urainya.
Dalu menambahkan bahwasanya dalam mediasi tersebut pihak BRI Marthadinata Kota Malang minta waktu dua Minggu untuk menyiapkan data yang di minta.
"Pihak BRI meminta waktu dua Minggu dari sekarang untuk menyiapkan data yang kami inginkan" tambah Dalu.
Sementara pihak terlawan saat dikonfirmasi tekait gugatan bantahan eksekusi ini, tidak memberikan statemen dengan beralasan semuanya langsung ke Legal Office (LO) BRI. "Kami tidak berani menyampaikan keterangan apapun mas," ucapnya singkat.(yon)