JATIMPOS.CO/PAMEKASAN – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Senin (7/7/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum lima terdakwa yang merupakan mantan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) PAW Gugul.
Tim kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kelima terdakwa sangat tidak berdasar dan berlebihan. Dalam pembacaan pledoinya, pengacara Ribut Baidi menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur pidana dalam perkara ini yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
"Kami merumuskan pembelaan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, dokumen resmi, dan alat bukti lainnya. Dari semuanya itu, tidak ada yang membuktikan adanya pemalsuan dokumen sebagaimana didakwakan oleh JPU," kata Ribut Baidi.
Poin krusial dalam pembelaan tim hukum adalah soal skoring administrasi terhadap salah satu calon, Muhammad Farid. Mereka menyatakan bahwa dokumen yang disetorkan oleh Farid hanya berupa satu Surat Keputusan (SK) tahun 2023 dan selebihnya hanya surat keterangan dari tahun 2022.
Sementara itu, menurut Perbup Nomor 51 Tahun 2021 (perubahan dari Perbup Nomor 18 Tahun 2019), yang sah untuk dinilai dalam skoring adalah SK dari pejabat berwenang, bukan surat keterangan.
"Panitia tidak memberikan skor tinggi karena dokumen yang disetor tidak memenuhi kriteria dalam lampiran Perbup. Skoring pun bukanlah syarat administratif, melainkan alat bantu seleksi jika nilai para calon setara. Dan nyatanya, Muhammad Farid tidak masuk tiga besar," jelas Ribut.
Tim hukum menilai penerapan Pasal 263 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 KUHP oleh JPU sebagai sesuatu yang tidak relevan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada dokumen palsu, tidak ada niat jahat, dan tidak ada tindakan kriminal yang dilakukan panitia.
Lebih lanjut, Ribut menegaskan bahwa para terdakwa hanya menjalankan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim PN Pamekasan untuk memberikan putusan seadil-adilnya.
"Kami mohon agar majelis hakim dengan kebijaksanaan dan objektivitasnya membebaskan para terdakwa. Tidak ada unsur pidana yang terbukti. Mereka bukan penjahat, mereka hanya panitia yang menjalankan Perbup," ungkapnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti pentingnya pemulihan nama baik kelima terdakwa, yang menurut mereka telah menjadi korban kriminalisasi atas dasar kesalahan tafsir hukum.
"Menahan dan memenjarakan seseorang tanpa dasar hukum yang kuat adalah bentuk perampasan hak asasi manusia. Ini bertentangan dengan semangat KUHP dan prinsip-prinsip keadilan," tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Erwan Susianto, menuntut para terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. (did).