JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG – Sidang mediasi antara Ahmad Junaidi, nasabah BRI, dengan pihak Bank BRI Martadinata Kota Malang kembali menemui jalan buntu. Mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang pada Senin (4/8/2025) terpaksa ditunda hingga pekan depan karena pemenang lelang yang menjadi pihak tergugat utama tidak pernah hadir.

Kuasa hukum Ahmad Junaidi, Dalu E Prasetyo, menyebut ketidakhadiran pihak tergugat I, Muhammad Idham, dalam tiga kali panggilan mediasi semakin menguatkan pihaknya untuk menempuh jalur hukum.

“Mediasi ketiga hari ini kembali ditunda karena pihak tergugat I tidak pernah hadir sekalipun,” ujar Dalu, Senin.

Menurut Dalu, pihak tergugat II, yaitu BRI, memang hadir dalam sidang mediasi, tetapi belum dapat memenuhi permintaan penggugat untuk menunjukkan dokumen lengkap Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum pelaksanaan lelang, sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

“BRI hadir, tetapi belum bisa menunjukkan dokumen lengkap SOP sebelum lelang seperti yang diminta klien kami,” kata Dalu.

Ia menegaskan, ketidakhadiran pemenang lelang dalam tiga kali mediasi ini akan menjadi dasar kuat bagi timnya untuk membawa perkara ini ke proses hukum lebih lanjut, mengingat dugaan adanya pelanggaran prosedur lelang yang merugikan kliennya.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Pasal 35 mewajibkan perusahaan pembiayaan menyerahkan salinan perjanjian pembiayaan kepada debitur paling lambat tiga bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan.

Sementara itu, perwakilan BRI yang hadir enggan memberikan keterangan terkait gugatan yang diajukan Ahmad Junaidi. “Kami hanya melaksanakan perintah atasan dan tidak bisa memberikan pernyataan,” ujarnya singkat.

Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan. (yon).