JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Tim kuasa hukum lima terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, menegaskan kliennya tidak bersalah. Hal ini disampaikan saat membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Ribut Baidi, menilai seluruh tindakan para terdakwa sudah sesuai prosedur hukum dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami berpegang pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Tidak ada unsur pidana sebagaimana Pasal 263 ayat (1) junto Pasal 55 KUHP. Tindakan klien kami sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 51 Tahun 2021,” tegas Ribut, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, panitia PAW menolak pemberkasan salah satu calon, Muhammad Farid, karena dokumen yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan. Surat keputusan yang diserahkan Farid baru berusia satu tahun, sementara peraturan mengharuskan minimal lima tahun.
“Dalam penilaian administrasi, itu sudah tepat. Jadi tidak ada alasan untuk dikriminalisasi,” tambahnya.
Terkait adanya tanda ceklis yang dipersoalkan, Ribut menjelaskan, hal itu dilakukan sesuai mekanisme administrasi karena adanya daftar riwayat hidup yang memang menjadi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan bupati.
Selain itu, Ribut juga menyoroti tidak hadirnya ahli yang dihadirkan JPU dalam persidangan. Menurutnya, sesuai Pasal 186 KUHP, keterangan ahli yang tidak disumpah di persidangan tidak dapat dijadikan alat bukti.
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa persoalan ini sudah pernah disengketakan di PTUN dan PTTUN. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2022, perkara yang sama tidak dapat diadili dua kali.
“Upaya kami sudah maksimal. Kami yakin para terdakwa tidak bersalah. Kami berharap majelis hakim objektif dan memutus bebas para terdakwa sesuai fakta hukum,” tutupnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pamekasan, Erwan Susiyanto, dalam repliknya secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.
"Kami tetap pada tuntutan, artinya kami tetap menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh tim kuasa hukum para terdakwa melalui pledoinya," pungkasnya. (did).