JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Dua advokat di Kota Mojokerto kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Keduanya, berinisial EA dan AKD, diduga terlibat dalam praktik rekayasa perkara perceraian yang menyeret nama seorang perempuan, Siti Maisaroh, tanpa sepengetahuannya.

Sidang lanjutan yang digelar pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Mojokerto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yakni Satria Faza Andromeda dan Ismiranda Dwi Putri. Kedua terdakwa EA dan AKD hadir di ruang sidang didampingi masing-masing penasihat hukum.

Dalam sidang yang menghadirkan korban sebagai saksi, Siti Maisaroh menceritakan awal mula dirinya mengetahui telah bercerai tanpa pernah mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Semua berawal ketika anak saya tidak bisa mengurus NPWP karena data keluarga kami tidak sesuai. Setelah dicek, status saya sudah cerai. Padahal saya tidak pernah mengajukan perceraian,” ungkap Maisaroh di hadapan majelis hakim.

Maisaroh kemudian mendatangi Pengadilan Agama Mojokerto untuk meminta salinan putusan. Menurut dia, nama para saksi dalam berkas tidak dikenalnya.

“Saya juga berusaha menghubungi dua pengacara yang namanya ada dalam akta cerai, tapi tidak ada tanggapan,” katanya.

Ia juga menyinggung keterangan Didik Urip Suprapto, salah satu saksi perkara yang saat ini menjalani hukuman atas perkara serupa. Didik, kata Maisaroh, mengaku diminta memberikan kesaksian palsu dan menerima imbalan Rp200 ribu.

“Dia mengaku tidak kenal saya maupun mantan suami saya, tapi diminta bersaksi palsu,” ucapnya.

Menariknya, dalam sidang kali ini, kedua terdakwa tidak membantah pernyataan korban. Mereka bahkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di ruang persidangan atas perbuatan yang merugikan pihak korban.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan berikutnya. (din)