JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Kepala Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Sugiharto, tersangka dugaan Korupsi senilai Rp 1 miliar dana keuangan desa Tahun 2021 dan 2022 ditahan 20 hari ke depan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Tersangka S mulai hari ini kami lakukan penahanan di Kejati Jatim, 20 hari ke depan untuk mengurangi kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana lagi, " kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetyo, Kamis (13/4/2023).
Ia menambahkan, penahanan dilakukan di Kejati Jatim untuk memudahkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk mempermudah posisi penahanan dan permudah persidangan yang bersangkutan di pengadilan Tipikor," terangnya.
Menurut Lilik, Kades Lolawang Sugiarto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan Desa Tahun 2021 dan 2022, da setelah dijemput paksa di kantor desa dan menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
"Saudara S telah ditetapkan sebagai tersangka dengan memenuhi dua alat bukti yang cukup. Saudara S diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Lolawang," terang Lilik.
Lebih jauh Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetio menegaskan, penetapan tersangka Kades Lolawang ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto nomor 700/879/416-060/2023 tanggal 6 April 2023.
“kesimpulannya adalah perbuatan Sugiharto tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp 1.020.787.900,” ungkap Lilik Dwi Prasetio.
Jaksa yang belum genap dua bulan menjabat Intel Kenjaksaan Mojokerto menandaskan sesuai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“ sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto nomor KEP-15/M.5.23/Fd.1/04/2023 tanggal 13 April 2023, kami menetapkan Sugiharto sebagai tersangka,” tegas Lilik
Sementara itu, tersangksa Sugiarto saat digelandang petugas kejaksaan menuju mobil tahanan, sempat memberikan komentar dan berdalih tidak melakukan korupsi.
"Temenan Gak korupsi. Politik iki, terus terang saya tidak ada uang yang saya simpangkan . Ini harga diri bos. Wong saya meja kursi saja gak punya, kok korupsi," katanya. (din).