JATIMPOS.CO/JOMBANG - Proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terkait polemik aset pertokoan Simpang Tiga Mojongapit terus berjalan. Ini setelah terindikasi ada peristiwa pidana yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut dikatakan Kajari Jombang Tengku Firdaus usai shalat Jum'at (14/4/2023). Ia mengatakan, berkas yang berkaitan dengan aset pertokoan Simpang Tiga Jombang sudah berada di Pidsus. Sebelumnya, berkas berada di Kasi Intel.
Kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sebagian aset milik daerah tersebut sejak 2013 atau sejak masa HGB berakhir bahkan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak hanya Ruko Simpang Tiga yang jadi objek pemeriksaan Kejari Jombang. Aset Pemkab Jombang lainnya, yakni di Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang, kini juga jadi obyek penyelidikan. Menyusul ditemukannya indikasi empat ruko di PCN yang telah berpindah kepemilikan ke pihak lain.
“Ya, jadi ini bermula dari SK Bupati, soalnya tim penyelamatan aset berharap posisinya global, sehingga kami melakukan pemeriksaan menyeluruh, hingga kini penyidik kejaksaan terus mendalami permasalahan terkait munculnya sertifikat HGB terhadap empat ruko tanpa melalui rekomendasi pemkab tersebut," ucapnya.
Dari pemeriksaan itulah ditemukan masalah pada perpanjangan HGB untuk ruko Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang. Perpanjangan itu disebutnya menjadi temuan BPK. Ia menjelaskan, ruko PCN itu telah habis masa berlakunya sejak 2013 lalu. Setelah itu, Pemkab Jombang memperpanjang HGB hingga 2023.
“Dari temuan itu kita telusuri, ada beberapa ruko yang bermasalah, karena mendapat perpanjangan HGB tanpa rekomendasi Pemkab Jombang,” ucapnya.
Tak hanya satu, hal itu berlangsung pada tiga ruko di lokasi yang sama. Diharapkan, muncul dugaan ada peralihan kepemilikan terhadap empat ruko tersebut. “Jadi ada ditemukan indikasi kerugian negara karena pindahnya kepemilikan aset,” imbuhnya.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara cermat kepada sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Jombang untuk menelusuri kasus ini. “Tim melakukan pemeriksaan Aset Simpang Tiga, sudah ada beberapa orang mulai dari penghuni ruko, bidang aset BPKAD, BPN, Disdagrin, Kabag Hukum, hingga Pak Sekda kami periksa," pungkasnya. (her)