JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Pemerintahan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Sidoarjo, secara khusus melakukan pertemuan dengan mengundang sejumlah warga yang pernah menyetorkan uang senilai ratusan ribu untuk kepengurusan surat hibah maupun waris.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat pertemuan sejumlah warga yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidokerto yakni Ali Nasikin, itu secara khusus adalah agar warga tidak mempermasalahkan uang yang sudah disetor untuk pembayaran sertifikat program PTSL, Rabu (22/3/2023).
Menurut seorang warga RT 02 RW 04 yang tak mau disebut namanya mengatakan, waktu itu dia datang di Balai Desa Sidokerto bersama sejumlah warga bertemu Kades Ali Nasikin yang mengimbau warga tidak mempermasalahkan uang yang sudah disetorkan.
"Intinya Pak Kades bilang, kalau uang itu dipermasalahkan, maka program PTSL yang saat ini sedang berjalan akan dibatalkan," ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan warga RT 02 RW 02 yang juga tak mau disebutkan jati dirinya mengatakan, bahwa saat pertemuan itu saya diminta minta membuat surat pernyataan. Kemudian uang yang sudah ia setorkan ke perangkat desa Sidokerto akan dikembalikan.
"Saya tidak tahu, kok uang saya dikembalikan lagi, padahal kemarin saya sudah buat surat pernyataan itu," tuturnya.
Sementara, Mustaqim, S.H, praktisi hukum asal Sidoarjo tersebut menyampaikan terkait tindakan yang dilakukan Kades Sidokerto secara tidak langsung menegaskan memang terjadi pungutan liar (pungli) disana.
"Lha kok malah warganya disuruh buat surat pernyataan untuk tidak mempermasalahkan uang yang mereka setorkan. Tentunya hal itu bisa masuk kategori penyuapan lho. Antara penerima dan pemberi bisa di pidana," jelasnya.
Pria yang sedang menempuh program magister hukum ini juga menyebut pungli sebagai salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas," pungkasnya.
Sementara mengutip berita sebelumnya, Kades Ali mengatakan pungutan yang dilakukan perangkat desanya itu sama sekali tidak terkait dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun dalam surat pernyataan yang dibuat oleh warga tersebut justru ikut ditandatangani oleh Ketua Panitia PTSL Desa setempat. (zal).