JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Surat permohonan audiensi Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda Indonesia kepada Bupati Mojokerto terkait anggaran BK Desa yang dilayangkan pada 15 Maret 2023 lalu, direspon oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati.
Namun respon dari orang nomor satu di Pemkab Mojokerto tersebut, dinilai ketua LKH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto ST SH, kurang memuaskan. Pasalnya dalam beraudensi Barracuda Indonesia hanya ditemui oleh Kepala Bakesbangpol Nugraha Budi Sulistya dan Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, Yurdiansyah di ruang DPMD Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/3/2023) siang.
Usai audiensi, Hadi Purwanto ST SH, pada awak media menyatakan bahwa kegiatan audiensi hari ini sangat lucu sekali. Bupati dan Wakil Bupati tidak mau menemui rakyatnya sebagai bentuk tanggung jawab mereka terkait penganggaran BK Desa Rp 71,6 miliar tahun 2022. Dan hanya di delegasikan pada OPD yang kurang detail dan kurang memuaskan dalam menjawab pertanyaan mereka.
“ Sebelumnya kami sampaikan bahwasanya tujuan utama kami dalam audensi ini adalah dalam rangka untuk mewujudkan dan meningkatkan peran serta aktif masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mewujudkan peran serta partisipasi masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, “ ujarnya.
Masih kata Hadi Purwanto, selama ini ada temuan beberapa Camat yang memang mengintervensi para Kepala Desa baru. Seolah-olah desa yang mengerjakan BK Desa, padahal Camat dan kroninya yang menjalankan proyek BK Desa tersebut juga ada beberapa persatuan Kepala Desa yang bermain dalam BK Desa Mojokerto.
“’ Nanti akan kita buktikan secara ilmiah. Pasti ada kerugian negaranya. Kita hari ini berusaha tidak mengungkap per desa, namun ada motif besar dari perencanaan BK Desa di Mojokerto. Mulai dari faktor kedekatan, unsur-unsur kolusi dan nepotisme. Hal itu yang akan kita kembangkan,” tandas Hadi Gerung panggilan akrabnya.
Hadi Gerung juga mengungkapkan ada sejumlah Desa mendapatkan BK Desa diduga ada unsur balas budi terhadap Bupati Ikfina karena saat kampanye dulu Desa tersebut bisa sumbang suara banyak.
“ Ini lelucon BK Desa itu anggaran dari rakyat, jika desa mendapatkan 5 Milliar harus ada uji kelayakan, harus ada skema terlebih dahulu yang diketahui rakyat, bukan tiba tiba ditunjuk oleh Bupati, Desa itu dapat bantuan BK Desa 5 M, mungkin pengarug balas budi saat Pilkada, “ cetus Hadi Gerung.
Aktivis Asal Dlanggu ini juga menegaskan, pihaknya akan terus berkarya, melakukan penelitian pada proses pelaksanaan Desa yang mendapatkan BK Desa dari Pemkab Mojokerto.
“ Berdasarkan pengalaman kami, penelitian melalui tahapan data kualitatif, data kuantitatif, angket kita sebar bahkan teknik wawancara pada pelaksanaan BK Desa, bula ada penyimpangan pada pelaksanaan BK desa, kami bakal laporkan ke APH, “ pungkasnya.
Sementara itu Kabag Pembangunan Kabupaten Mojokerto Yurdiansyah menyampaikan jawabannya pada Audensi bahwa, BK Desa adalah salah satu program Bupati Mojokerto untuk akselerasi percepatan pembangunan di desa agar APBDes untuk membangun sarana dan prasarana bisa memadai.
“Terkait pelaksanaan BK Desa, sebenarnya Ibu Bupati Mojokerto menyampaikan bahwa beliau ingin kualitas baik agar bisa melaksanakan pembangunan untuk kepentingan masyarakat desa sendiri. Salah satu cara memastikannya itu beliau mengundang kejaksaan, kepolisian, inspektorat dan KPK,” terangnya.
Yurdiansyah juga menyampaikan bahwa tidak ada intervensi atau permintaan uang terkait pembangunan yang dibiayai BK Desa, Bupati hanya minta kualitas bangunan. Terkait desa yang belum pengalaman membangun, Bupati Mojokerto telah membentuk tim monitoring yang beranggotakan PUPR, DPMD, Bappeda dan Inspektorat untuk membimbing.
“ Tahun 2023 ini Bupati Ikfina minta sistem BK Desa lebih sempurna. Jadi kemarin bagian pembangunan dan Bappeda membuat aplikasi e-BK untuk memperkecil potensi penyelewengan. Bila desa itu melakukan pencairan tidak perlu tatap muka dengan tim pembangunan maupun tim kecamatan. Jadi berkas-berkasnya bisa transparan lihat di online. Jadi misal pihak kecamatan tidak memverifikasi kami bisa menegurnya, “ pungkasnya. (din).