JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mulai melakukan penyelidikan terkait penyaluran dana hibah di kabupaten Bondowoso.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro saat di wawancarai awak media usai mengikuti acara kunjungan Pangdam di Makodim 0822 Bondowoso, Selasa (28/3/2023).

Dalam kasus penyaluran dana hibah, pihaknya memanggil Wakil Bupati  Bondowoso, Irwan Bahtiar Rahmat untuk penyelidikan dana hibah tahun 2021.

"Konfirmasi penyelidikan terkait penyaluran dan hibah di bagian Kesra," katanya.

Selanjutnya pihaknya akan memanggil semua pihak yang ada keterkaitan dengan penyelidikan tersebut tanpa terkecuali untuk dimintai keterangan.

"Jika memenuhi alat bukti akan segera ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Ditambahkan Puji bahwa, terdapat dugaan bantuan hibah tahun 2021 senilai Rp 11 miliar yang sedang dalam bidikannya.

"Kita pendalaman dulu, alat bukti cukup baru ada tindak lanjutnya," ucapnya.

Terkait penyelidikan tersebut, semuanya akan berdasarkan pada alat bukti untuk penetapan tersangka baik itu ASN maupun lainnya.

"Pokoknya alat bukti dan memenuhi unsur, dia yang harus bertanggung jawab," pungkasnya. (eko)