JATIMPOS.CO/SURABAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur meminta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 diprioritaskan untuk mendukung program bantuan sosial, kesehatan, dan infrastruktur dasar dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Banggar menilai penggunaan SiLPA harus diarahkan pada program yang telah memiliki dokumen perencanaan teknis yang lengkap.
"Banggar merekomendasikan agar porsi SiLPA Tahun 2025 yang dalam kategori SiLPA bebas, dalam P-APBD 2026 nantinya diprioritaskan pada program bantuan sosial, kesehatan, dan infrastruktur dasar yang telah memiliki dokumen perencanaan teknis lengkap, bukan kegiatan baru yang belum didasari kajian kesiapan teknis," kata Cahyo dalam Rapat Paripurna (13/7/2026).
Selain memberikan rekomendasi terkait pemanfaatan SiLPA, Banggar juga menyoroti besarnya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang masih berada pada angka triliunan rupiah.
Dalam laporannya disebutkan, realisasi penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp4,708 triliun atau 100,04 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp9,17 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp4,699 triliun. Setelah dikurangi defisit anggaran sebesar Rp1,315 triliun, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp3,383 triliun.
Banggar menilai meski nilai SiLPA mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, besaran tersebut masih perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Agar terdapat upaya penetapan target penurunan rasio SiLPA secara terukur dalam P-APBD 2026. SiLPA Rp3,38 triliun, meski sudah menurun dibandingkan Tahun 2024 yang mencapai Rp4,70 triliun, masih termasuk kategori tinggi karena berada di atas 10 persen dari realisasi belanja," ujar Cahyo.
Banggar juga meminta agar pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak hanya berfokus pada penurunan nominal SiLPA, tetapi juga menetapkan target rasio SiLPA sebagai salah satu indikator evaluasi kinerja fiskal daerah.
"Oleh karena itu, Badan Anggaran merekomendasikan dalam pembahasan P-APBD 2026 nantinya dapat disepakati kebijakan yang mengatur target rasio SiLPA akhir tahun,” katanya.
“Hal ini khususnya untuk dapat menjadi alat evaluasi indikator kinerja fiskal, bukan sekadar berdasarkan penurunan nominal dari tahun ke tahun," tegasnya. (zen)