JATIMPOS.CO/SURABAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Transportasi Berbasis Aplikasi mulai dibahas dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada Agustus 2026. Raperda inisiatif DPRD tersebut ditargetkan rampung dan disahkan pada tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mengatakan target tersebut ditetapkan agar seluruh tahapan pembentukan perda dapat berjalan sesuai jadwal.
"Kita ingin Perda ini dalam tahun ini sudah bisa selesai dan supaya Perda ini tahun ini bisa tuntas, maka kita berharap Agustus sudah mulai berproses dalam sidang paripurna internal," kata Yordan usai rapat pembahasan Raperda di ruang Bapemperda DPRD Jatim, Senin (13/7/2026).
Yordan menjelaskan, karena Raperda tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Jawa Timur, proses pembahasannya membutuhkan tahapan yang lebih panjang sebelum dibawa ke rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Karena ini Perda inisiatif, maka prosesnya lebih lama. Kita harus rapatkan dulu di internal, nanti sudah oke baru kemudian ini bisa diajukan dalam rapat paripurna bersama dengan gubernur," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama sejumlah perangkat daerah dan perwakilan driver online membahas sejumlah substansi yang akan dimasukkan ke dalam Raperda. Salah satunya mengenai usulan keringanan pajak bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
"Hari ini ada beberapa poin yang perlu didalami. Yang pertama menyangkut keringanan pajak untuk para driver online," katanya.
Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada kejelasan pengaturan biaya tidak langsung yang selama ini masih menjadi perdebatan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.
"Kemudian kejelasan mengenai biaya tidak langsung. Ini ingin dijelaskan dalam Perda sehingga tidak ada lagi perdebatan antara aplikator dengan driver online," lanjut Yordan.
Menurutnya, meskipun Peraturan Presiden terbaru telah mengatur batas maksimal potongan aplikator sebesar delapan persen, masih terdapat ruang yang perlu diperjelas dalam regulasi daerah.
"Karena Perpres yang baru ini meskipun sudah menetapkan 8 persen maksimal potongan oleh aplikator, tetapi masih belum ada kejelasan apakah ini dari biaya tarif kotor atau tarif bersih," jelasnya.
Bapemperda juga menginginkan agar aspek perlindungan sosial bagi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi turut diatur dalam Raperda tersebut.
"Kemudian juga terkait dengan BPJS, kita kepingin supaya mereka semua terlindungi oleh BPJS dan itu bisa dibantu oleh pemerintah," katanya.
Yordan menegaskan, salah satu substansi penting yang tengah dirumuskan adalah pengaturan mengenai sanksi bagi perusahaan aplikasi yang melanggar ketentuan.
"Yang paling penting sebetulnya bagaimana disinsentif atau semacam sanksi tidak langsung terhadap para aplikator yang melanggar ketentuan,” tegas Yordan.
“Nah, ini perlu dirumuskan dengan jelas sehingga para aplikator ini tidak lagi melanggar. Selama ini mereka merasa tenang-tenang saja karena tidak ada sanksi yang diterapkan ketika mereka melakukan pelanggaran," sambungnya.
Ia menjelaskan, rapat pembahasan tersebut dihadiri sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Jatim, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Biro Hukum. Dari DPRD Jatim, rapat diikuti unsur Bapemperda serta perwakilan Komisi A dan Komisi D. Selain itu, hadir pula perwakilan aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jatim yang sejak awal mendorong lahirnya perda tersebut.
"Targetnya ya tentu kita ingin Perda selesai dalam tahun 2026. Dan kita ingin bulan Agustus itu sudah masuk dalam rapat pembahasan internal," pungkas Yordan.
Raperda tersebut merupakan inisiatif Bapemperda DPRD Jawa Timur sebagai tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang meminta adanya payung hukum daerah untuk memberikan kepastian perlindungan, mengatur hubungan kemitraan, serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap perusahaan aplikator. (zen)