JATIMPOS.CO/SURABAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menilai serapan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada APBD Tahun Anggaran 2025 masih rendah. Banggar mencatat realisasi belanja pada sektor tersebut baru mencapai 86,64 persen, sementara Belanja Modal Tanah terealisasi 83,77 persen dari target yang ditetapkan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, S.H., M.H., saat membacakan laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (13/7/2026).
"Serapan Belanja Modal Jalan, Jaringan, Irigasi Tahun 2025 termasuk rendah di angka 86,64 persen. Demikian pula Belanja Modal Tanah hanya 83,77 persen,” kata Cahyo saat membacakan laporan Banggar.
“Hal ini mengindikasikan hambatan struktural pada pengadaan dan pembebasan lahan, bukan sekadar efisiensi," sambungnya.
Banggar menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Pemprov Jatim agar pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur strategis tidak kembali mengalami hambatan pada tahun anggaran berikutnya.
"Banggar merekomendasikan ke depan, hendaknya dialokasikan anggaran pra-kontrak (pre-procurement) sejak awal tahun anggaran untuk proyek infrastruktur strategis, disertai pemerataan lokasi proyek antarwilayah agar tidak terkonsentrasi di daerah yang sudah tumbuh cepat," ujarnya.
Selain menyoroti belanja infrastruktur, Banggar juga memberikan catatan terhadap realisasi belanja bantuan sosial yang dalam dua tahun terakhir dinilai masih rendah.
"Selama dua tahun terakhir, realisasi belanja bantuan sosial selalu dalam angka rendah, 89,6 persen. Demikian pula terjadi penurunan serapan belanja pegawai di perangkat daerah strategis, seperti Dinas Sosial, BPSDM, dan PU Bina Marga," kata Cahyo.
Atas kondisi tersebut, Banggar meminta adanya penyederhanaan proses verifikasi penerima bantuan sosial serta sinkronisasi data kepegawaian lintas perangkat daerah agar pengelolaan belanja lebih optimal.
"Pada dua titik persoalan ini, Badan Anggaran merekomendasikan agar dalam P-APBD 2026 terdapat upaya penyederhanaan verifikasi penerima bantuan sosial, dan agar alokasi Belanja Pegawai di setiap Perangkat Daerah diintegrasikan lintas BKD-BPKAD-Biro Organisasi, serta mewajibkan sinkronisasi data kepegawaian lintas OPD sebelum penetapan pagu," tegasnya.
Dalam laporannya, Banggar mencatat Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada APBD Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp33,256 triliun. Adapun realisasinya mencapai Rp31,204 triliun atau 93,82 persen, sehingga masih terdapat alokasi belanja yang belum terserap sebesar Rp2,052 triliun atau 6,17 persen dari target yang ditetapkan. (zen)