JATIMPOS.CO/SURABAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menilai belum ada kebutuhan penambahan penyertaan modal baru kepada badan usaha milik daerah (BUMD) sebelum audit kinerja setiap BUMD dituntaskan.
Hal tersebut disampaikan dalam laporan Banggar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
"Penetapan target kinerja dan batas waktu evaluasi bagi seluruh BUMD penting dilaksanakan sebelum akhir Tahun 2026,” ujar juru bicara Banggar DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, S.H., M.H., saat membacakan laporan Banggar dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (13/7/2026).
“Hal ini mengingat piutang dividen PT Jatim Grha Utama sebesar Rp4,72 miliar tertunggak sejak 2019, kerugian PT Air Bersih Jatim yang membengkak sampai Rp220 miliar, dan keberadaan PT Jatim Krida Utama sudah tidak beroperasi sejak 2020," sambungnya.
Selain itu, Banggar juga menyoroti besarnya ketergantungan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap Bank Jatim.
Karena itu, Banggar meminta pembahasan target kinerja dan tenggat waktu restrukturisasi bagi BUMD yang dinilai tidak produktif dimasukkan dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
"Intinya, Badan Anggaran merekomendasikan pada momentum pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2026 agar dimasukkan pembahasan target kinerja dan tenggat waktu restrukturisasi bagi BUMD nonproduktif," tegas Cahyo.
"Badan Anggaran juga tidak melihat adanya kebutuhan penambahan penyertaan modal baru sebelum audit kinerja setiap BUMD dituntaskan," imbuhnya.
Selain memberikan catatan terhadap BUMD, Banggar juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan diversifikasi basis Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sumber penerimaan nonpajak.
"Badan Anggaran sangat berharap adanya inisiatif kuat untuk diversifikasi basis PAD, khususnya sumber penerimaan non pajak melalui optimalisasi aset dan digitalisasi retribusi," kata Cahyo.
Banggar menilai ketidaktertiban Pajak Air Permukaan (PAP), penurunan penerimaan PT Air Bersih, serta tingginya pelampauan retribusi daerah yang lebih dipengaruhi target yang konservatif menunjukkan basis PAD masih sempit dan rentan terhadap fluktuasi.
“Banggar merekomendasikan alokasi anggaran dalam P-APBD Tahun Anggaran 2026 untuk digitalisasi layanan retribusi dan audit obyek Pajak Air Permukaan (PAP) dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD),” tutur Cahyo.
Dalam laporannya, Banggar mencatat Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp29,888 triliun atau 104,65 persen dari target sebesar Rp28,559 triliun.
Capaian tersebut ditopang oleh realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 107,83 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 122,89 persen, sementara pendapatan transfer terealisasi 99,84 persen dari target. (zen)