JATIMPOS.CO/SURABAYA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur yang kemudian disetujui dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (29/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Jatim Musyafak, serta dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Dalam rapat tersebut, Musyafak menyampaikan pimpinan DPRD telah menerima surat resmi dari Fraksi PKS terkait perubahan alat kelengkapan dewan.
“Pimpinan DPRD telah menerima surat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tanggal 19 Januari 2026 Nomor 01/FPKS/DPRD Jatim/I/2026 perihal perubahan alat kelengkapan dewan,” ujar Musyafak dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, fraksi PKS mengusulkan perubahan nama dalam susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Telah mengusulkan nama saudara Harisandi Savari dan Saudara Khusnul Khuluk dalam perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Jatim,” tambah Musyafak.
Untuk memenuhi ketentuan tertib administrasi, Musyafak kemudian mempersilakan Sekretaris DPRD Jawa Timur Ali Kuncoro membacakan rancangan keputusan DPRD.
Ali Kuncoro membacakan rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang perubahan kedua atas Keputusan DPRD Nomor 100.1/20/KPTS-DPRD/050/2024 mengenai penetapan pimpinan dan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim masa jabatan 2024–2029.
“Sebagaimana tersebut dalam lampiran [...], yang sebelumnya H. Muhammad Husnul Khuluk diubah menjadi Harisandi Savari,” ucap Ali Kuncoro.
Selain itu, ia juga membacakan rancangan usulan Keputusan DPRD Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang perubahan ketiga atas Keputusan DPRD Nomor 100.1/21/KPTS-DPRD/050/2024 terkait penetapan pimpinan dan keanggotaan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim masa jabatan 2024–2029.
“Yang sebelumnya Harisandi Savari diubah menjadi Muhammad Khusnul Khuluk,” katanya.
Usai pembacaan rancangan keputusan, pimpinan rapat menawarkan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir.
“Apakah rancangan keputusan DPRD tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD?” tanya Musyafak.
Seluruh anggota DPRD yang hadir secara serempak menyatakan setuju. Menanggapi hal itu, Musyafak menutup agenda dengan menyampaikan, “Alhamdulillah. Terima kasih.”
Dengan persetujuan tersebut, perubahan susunan alat kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur dinyatakan sah dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 29 Januari 2026. (zen)