JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER – Respon Pemerintah Kabupaten Jember terhadap banyaknya bencana banjir yang melanda sejumlah titik di Kabupaten Jember dalam beberapa waktu terakhir, membuat Bupati Jember secara resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang. 

Hal ini disampaikan langsung pada Pro Gus'e Update yang berlangsung di Halaman pendopo Wahya Wibawa graha pemkab Jember, Sabtu sore (31/01/2026).

Langkah strategis ini diambil menyusul hasil pengamatan langsung di lapangan yang menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran tata ruang sebagai pemicu utama banjir tahunan.

Dalam pernyataannya, Bupati Jember Muhammad Fawait menyoroti temuan krusial mengenai adanya kompleks perumahan yang didirikan tepat di atas bantaran sungai. Hal yang mengejutkan, beberapa bangunan di kawasan rawan tersebut diketahui memiliki sertifikat resmi.

"Ini harus kita urai dan bongkar bersama. Tidak logis jika bantaran sungai dibangun perumahan dan disertifikatkan. Mau kita atasi dengan infrastruktur secanggih apa pun, kalau rumahnya di bantaran sungai, pasti akan tetap banjir saat debit air meningkat," kata Bupati Jember Gus Fawait.

Gus Fawait memerintahkan Satgas untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna meninjau ulang legalitas lahan tersebut. Jika terbukti melanggar aturan tata ruang, pemerintah tidak segan-segan mewajibkan pengembang (developer) untuk melakukan relokasi demi keselamatan nyawa warga.

Gus Fawait menambahkan Pembentukan Satgas ini didasari pada prinsip bahwa penanganan banjir tidak bisa hanya dibebankan pada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semata. Satgas ini merupakan gabungan dari berbagai instansi teknis untuk memastikan penanganan dilakukan dari hulu ke hilir.

"Beberapa poin tugas utama Satgas meliputi Analisis Penyebab Banjir untuk Memetakan wilayah yang banjirnya disebabkan oleh buruknya drainase/gorong-gorong dibandingkan wilayah yang banjir akibat debit air ekstrem atau kesalahan tata ruang dan Pemerataan Infrastruktur Memastikan pembangunan jalan dan gorong-gorong tidak hanya terpusat di satu daerah, melainkan merata hingga ke tingkat desa," tambahnya.

"Penyelarasan Status Jalan untuk Memberikan edukasi dan kepastian mengenai kewenangan perbaikan jalan, baik itu milik pusat, provinsi, kabupaten, desa, maupun pihak BUMN seperti PTPN dan Perhutani," ulasnya.

Meskipun akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran di bantaran sungai, Bupati menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember tetap mendukung penuh program nasional pembangunan 3 juta rumah. Namun, beliau memberikan catatan keras bahwa pembangunan tersebut harus dilakukan di zona yang aman dan sesuai dengan regulasi tata ruang yang berlaku.

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang ini dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda, Bapak Fauzi, sebagai koordinator utama. Tim ini juga diperkuat oleh Dinas PU Bina Marga, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim).

Gus Fawait meminta laporan perkembangan rutin setiap minggu sebagai bentuk transparansi kepada publik. 

"Tidak boleh lagi ada masyarakat yang dirugikan karena ulah segelintir oknum yang melanggar aturan. Semua warga Jember berhak menikmati pembangunan yang aman dan berkualitas dari APBD kita," lengkap Gus Fawait. (Ari)