JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Dalam rapat paripurna di gedung DPRD pada Rabu (3/7/2024), DPRD dan Pemkot Mojokerto menyepakati Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Semua fraksi di DPRD Kota Mojokerto menyetujui Raperda RPJPD untuk dijadikan Perda. Ada beberapa alasan DPRD menyetujui Raperda RPJPD 2025-2045.

Menurut Hj. Sulistyowati, salah satu alasan menyetujui Raperda RPJPD 2025-2045 adalah karena Pemerintah Kota Mojokerto memiliki visi yang baik untuk kemajuan pembangunan dan kualitas SDM Kota Mojokerto, yaitu "Jaya 2045 Kota yang Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan."

“Visi itu sangat cocok untuk Kota Mojokerto dalam rangka menyongsong tahun Indonesia Emas 2045,” kata Hj. Sulistyowati, Senin (22/7/2024).

Politisi PKB Kota Mojokerto ini juga mengungkapkan bahwa Kota Mojokerto memiliki lima misi pembangunan yang akan menunjang visi tersebut, yaitu pembangunan ekonomi berbasis inovasi, SDM berkarakter dan berdaya saing global, kesejahteraan sosial dan ketahanan budaya, pelayanan publik melalui tata kelola yang adaptif, serta infrastruktur terintegrasi dan berkelanjutan.

“Dengan visi dan misi yang diajukan oleh Pemkot Mojokerto sangat bagus untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, maka tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menyetujui Raperda tersebut,” imbuh Hj. Sulistyowati.

Anggota DPRD yang juga menjabat sebagai wakil ketua Komisi 3 DPRD Kota Mojokerto ini juga menyampaikan bahwa setelah Raperda tersebut disahkan, mereka akan terus mengawal agar program-program dalam RPJPD 2025-2045 dapat dilaksanakan dengan baik.

“Program-program dalam RPJPD Kota Mojokerto 2025-2045 ini akan kami kawal supaya bisa berjalan dengan baik,” ungkap Hj. Sulistyowati. (adv/din)