JATIMPOS.CO/SURABAYA – Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

“Penyusunan ini berdasarkan perkembangan asumsi-asumsi penting baik makro ekonomi, kinerja tahun berjalan, serta penerimaan maupun sisa lebih perhitungan anggaran.” Ujar Adhy pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Drs. H. Achmad Iskandar, M.Si., Senin (22/07/2024) siang.

Raperda ini disusun mengacu pada Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2024 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama dengan DPRD Provinsi Jawa Timur pada tanggal 18 Juli 2024.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nomor: 188/5/NK/013/2024 dan 188/5/NK/050/2024 tentang Perubahan KUA, serta Nomor: 188/6/NK/013/2024 dan 188/6/NK/050/2024 tentang Perubahan PPAS.

Adhy Karyono menjelaskan beberapa kebijakan umum perubahan pada pos Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah. Pada pos Pendapatan Daerah, kebijakan disusun dengan memperhatikan kinerja penerimaan Pendapatan Daerah sampai dengan Semester I tahun 2024, serta outlook Semester II.

Penyesuaian dilakukan terhadap target Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dengan mempertimbangkan perkembangan data kendaraan, tingkat kepatuhan wajib pajak, daya beli masyarakat, dan proyeksi perekonomian Jawa Timur.

Selain itu, target Retribusi Daerah disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian juga dilakukan pada pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Pendapatan Lain-Lain yang Sah, serta percepatan penyusunan produk hukum terkait pemungutan pajak dan opsen pajak daerah.

Pelaksanaan Peta Jalan (Road Map) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Tahun 2024 juga menjadi fokus, dengan pengembangan perangkat teknologi, sistem informasi, integrasi data, penguatan infrastruktur database pajak, serta sosialisasi digitalisasi pajak.

Upaya optimalisasi dan penguatan kualitas layanan pembayaran PKB dilakukan melalui inovasi pembayaran pajak bersama mitra kerja seperti Samsat Bumdes, Samsat OPOP, dan Samsat Kampus, serta platform digital.

Untuk Belanja Daerah, kebijakan diarahkan pada pengalokasian anggaran sesuai amanat peraturan perundang-undangan seperti fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, pegawai, serta Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Kabupaten/Kota.

Penyesuaian belanja dilakukan untuk Program Prioritas, Belanja Pegawai, Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah, dan belanja penunjang pencapaian kinerja utama dalam bentuk Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan.

Pembiayaan Daerah diarahkan pada alokasi Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya dan pembayaran pokok utang yang jatuh tempo kepada PT SMI. Kebijakan Pembiayaan neto digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Adhy Karyono berharap, dengan perubahan APBD ini, pelaksanaan berbagai program dan kegiatan dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, sejahtera, unggul, dan berakhlak.

Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan dan anggota dewan untuk melakukan pembahasan dan pengkajian lebih lanjut agar perubahan APBD ini lebih realistis sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah.(zen)