JATIMPOS.CO/SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyetujui nota kesepakatan bersama terkait perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Sidang paripurna yang berlangsung pada Kamis sore, 18 Juli 2024, ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si., dan dihadiri langsung oleh Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.

Sekretaris DPRD Provinsi Jatim, Andik Fajar, memaparkan rancangan persetujuan bersama nota kesepakatan terhadap perubahan KUA PPAS APBD Provinsi Jawa Timur TA 2024. Dalam rapat ini, beberapa poin penting yang menjadi dasar penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024 berhasil disepakati.

Pihak pertama, Adhy Karyono, PJ Gubernur Jatim, bertindak selaku Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan pihak kedua, Kusnadi, S.H., M.Hum., Ketua DPRD Provinsi Jatim, beserta para Wakil Ketua DPRD Jatim, yaitu Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si., H. Anwar Sadad, M.Ag., Drs. H. Achmad Iskandar, M.Si., dan Mayjen TNI (Purn) Dr. Istu Hari Subagio, S.E., M.M., menandatangani kesepakatan tersebut.

Mayjen TNI (Purn) Dr. Istu Hari Subagio, S.E., M.M., Wakil Ketua DPRD Jatim, dalam sambutannya menyampaikan, "Dalam rancangan P-APBD tahun anggaran 2024 perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan yang sesuai potensi riil. Kebijakan anggaran harus difokuskan untuk memenuhi target indikator kinerja utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang belum tercapai, seperti kemiskinan, indeks Gini, dan tingkat pengangguran terbuka."

Poin utama kesepakatan tersebut meliputi penyesuaian target pendapatan sesuai potensi riil, serta kebijakan anggaran yang fokus pada pencapaian target indikator kinerja utama (IKU) yang belum tercapai, termasuk pengentasan kemiskinan, peningkatan indeks Gini, dan pengurangan tingkat pengangguran terbuka. Selain itu, pokok-pokok pikiran yang belum terakomodasi dalam APBD 2024 akan dimasukkan dalam perubahan anggaran ini.

Sekretaris DPRD Provinsi Jatim, Andik Fajar, menambahkan bahwa kesepakatan ini juga mencakup pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta aparatur sipil negara. "Belanja penunjang operasional kepala daerah, wakil kepala daerah, dan operasional pimpinan serta anggota DPRD juga turut diakomodasi," ujar Andik.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kokoh dalam penyusunan perubahan anggaran yang lebih realistis dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan di Jawa Timur. Seluruh perubahan yang disepakati akan disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.(Zen)