PT Surabaya Lepaskan Novena Husodho dari Tuntutan Hukum dalam Putusan Banding
JATIMPOS.CO/SURABAYA – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Novena Husodho dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perasuransian. Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (18/6/2026), majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.