JATIMPOS.CO/SURABAYA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana di bidang perasuransian dengan nomor 2728/Pid.Sus/2025/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4/2026), menghadirkan tiga saksi ahli dari pihak terdakwa.
Ketiga ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H, Ahli Korporasi Dr. Binsar jon vic S,Sh., MM., dan Ahli Asuransi Junaide G.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo. Terdakwa dalam perkara ini adalah Novena Husodho dan PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA).
Penasihat Hukum terdakwa, Saur Oloan HS, menyampaikan bahwa keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan berkaitan dengan unsur pidana, pertanggungjawaban korporasi, serta batasan kegiatan pialang asuransi.
Menurut Saur, ahli Prof. Suparji menjelaskan mengenai unsur niat jahat (mens rea) dalam dakwaan.
“Saya tanyakan tadi kepada ahli, apakah dengan pengembalian itu masih ada niat jahat? Beliau menjawab tidak, itu justru menunjukkan niat baik,” ujar Saur kepada wartawan.
Ia menyebut dana sebesar Rp148 juta yang diduga merugikan pelapor telah dikembalikan dan dititipkan sejak tahap P21, namun tidak dicantumkan dalam surat dakwaan.
Selain itu, lanjut dia, ahli Korporasi Dr. Binsar jon vic menjelaskan terkait posisi dan tanggung jawab dalam perseroan terbatas.
“Seluruh panggilannya itu adalah sebagai komisaris yang dipanggil, bukan selaku pribadi Novena Husodho. Ahli tegas menyatakan tidak boleh seorang komisaris diminta pertanggungjawaban, harus direksi,” tambah Saur.
Saur juga menyampaikan bahwa ahli asuransi Junaide G. menjelaskan mengenai unsur kegiatan pialang. Menurutnya memaparkan bahwa syarat mutlak sebuah kegiatan disebut sebagai pialang asuransi adalah adanya "penawaran" dan "analisa".
“Di seluruh bukti yang dihadirkan JPU tidak ada penawaran maupun analisa yang dilakukan oleh terdakwa Novena maupun korporasi. Lalu di mana pialangnya? Tanpa ada penawaran, tidak ada kata-kata pialang,” ujar Saur.
Ia menambahkan, dalam persidangan juga dibahas penerapan Pasal 80 dalam dakwaan terhadap PT ASA.
“PT Anugerah Satya Abadi tidak pernah ditunjuk oleh OJK. Tidak pernah ditunjuk. Lalu apa yang dibilang mengatakan membocorkan rahasia?” ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/4/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Saur Oloan berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan ini secara utuh dan objektif. (zen)
