JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Kejaksaan Negeri Bondowoso mulai menelusuri dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2021-2022 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 4,8 miliar. Penanganan perkara tersebut kini memasuki tahap penyelidikan awal oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-189/M.5.17/Fd.1/04/2026 tertanggal 8 April 2026. Dalam tahap awal ini, jaksa penyelidik mulai mengumpulkan dokumen serta meminta klarifikasi dari sejumlah penerima hibah.
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengatakan proses yang berjalan saat ini masih sebatas pengumpulan informasi dan pendalaman data awal.
" Masih tahap penyelidikan. Saat ini kami masih meminta keterangan dan mendalami sejumlah data yang ada," kata Dian saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan penelusuran sementara, dana hibah tersebut diketahui disalurkan kepada puluhan lembaga penerima melalui program yang dikelola Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Bondowoso. Setiap lembaga disebut menerima bantuan sekitar Rp 75 juta.
Tim penyelidik kini menelusuri mekanisme pencairan hingga penggunaan anggaran hibah tersebut, termasuk dugaan penggunaan dana untuk pengadaan mebeler dan renovasi bangunan lembaga penerima bantuan.
Data awal yang dihimpun penyelidik menunjukkan jumlah penerima hibah diperkirakan mencapai sekitar 65 lembaga.
Meski demikian, Kejari Bondowoso menegaskan belum ada kesimpulan hukum karena proses masih berada pada tahap penyelidikan awal.
" Kami belum melakukan pemeriksaan dalam arti formal. Saat ini baru sebatas meminta keterangan untuk mengumpulkan informasi dan memperjelas data," tegasnya.
Menurut Dian, arah penyelidikan mulai mengerucut pada dugaan tertentu. Namun seluruh temuan masih akan diuji melalui proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti tambahan.
" Masih kita dalami. Nanti semua akan terlihat setelah proses penyelidikan berjalan," imbuh Dian.
Kejari Bondowoso memastikan penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan profesional. Hingga kini, tim penyelidik masih terus mengumpulkan dokumen, data lapangan, serta keterangan tambahan guna memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi hibah tersebut.(Eko)
