JATIMPOS.CO/SURABAYA – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Novena Husodho dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perasuransian. Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (18/6/2026), majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa, membatalkan putusan PN Surabaya, serta memerintahkan Novena Husodho dibebaskan dari penahanan. Pengadilan juga memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara yang didakwakan lebih tepat diselesaikan melalui jalur hukum perdata.

Perkara tersebut sebelumnya bergulir di PN Surabaya dengan nomor 2728/Pid.Sus/2025/PN.Sby. Dalam persidangan tingkat pertama, tim kuasa hukum menghadirkan sejumlah ahli, termasuk Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji. Menurut kuasa hukum terdakwa, ahli tersebut berpendapat unsur niat jahat (mens rea) tidak terpenuhi karena adanya itikad baik berupa pengembalian dana.

Kuasa hukum terdakwa juga berpendapat alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum tidak cukup untuk membuktikan dakwaan sebagaimana yang disangkakan kepada kliennya. Selain itu, mereka menilai tuduhan terkait pembocoran rahasia tidak relevan karena PT Anugerah Satya Abadi disebut tidak pernah memperoleh penunjukan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penasihat hukum Novena Husodho, Saur Oloan HS, menyambut putusan tersebut dan menilai majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Putusan ini menegaskan bahwa perkara yang dituduhkan kepada klien kami bukan tindak pidana, melainkan murni perkara perdata. Kami menilai majelis hakim sangat objektif dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," ujar Saur.

Menurutnya, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan tersebut. Selain itu, kuasa hukum juga akan menelusuri adanya perbedaan antara putusan yang dibacakan dalam persidangan tingkat pertama dengan dokumen putusan tertulis yang diterima pihaknya.

"Kami berharap proses administrasi berjalan cepat sehingga klien kami dapat segera dibebaskan. Putusan ini sekaligus menjadi bukti bahwa seluruh tuduhan pidana yang dialamatkan kepada klien kami tidak terbukti di pengadilan," kata Saur. (shl)