JATIMPOS.CO/MAGETAN — Kejaksaan Negeri Magetan menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020–2024, Kamis (23/4/2026) malam.
Keenam tersangka tersebut terdiri atas Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029 berinisial Sn, mantan anggota DPRD periode 2019–2024 berinisial Jml, anggota DPRD periode 2024–2029 berinisial JM, serta tiga orang pendamping anggota dewan berinisial An, Th, dan St.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengatakan penetapan status tersangka merupakan hasil dari proses penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama.
“Penyidik telah memeriksa 35 saksi, menyita 788 bendel dokumen, serta 12 dokumen elektronik dalam perkara ini,” ujar Sabrul dalam keterangan resminya.
Menurut dia, para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Magetan melalui program pokir DPRD. Dalam praktiknya, para tersangka diduga menguasai seluruh tahapan pengelolaan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.
Kejaksaan menemukan bahwa kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif. Selain itu, laporan pertanggungjawaban (LPj) tidak disusun secara mandiri oleh penerima, melainkan telah dikondisikan oleh oknum anggota dewan melalui pihak-pihak tertentu.
“Fakta hukum menunjukkan adanya pengondisian dalam proses penyaluran hingga pelaporan dana hibah,” kata Sabrul.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April 2026. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan.
Kejaksaan menegaskan penyidikan perkara ini belum berhenti. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Tujuan utama kami adalah memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Magetan. Kami ingin Magetan bersih dari praktik yang merugikan rakyat,” ujar Sabrul. (jum).
