JATIMPOS.CO/KOTA BATU-Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026 Pemkot Batu dipergunakan untuk memperkuat berbagai sektor di masyarakat.

Total anggaran mencapai Rp16,73 miliar, dana tersebut disalurkan secara strategis ke bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kota Batu, Emilyati menyampaikan bahwa, alokasi dana tersebut mencakup tiga pilar utama, diantaranya di Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebanyak Rp8,26 miliar. 

Hal ini mencakup penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp2,88 miliar dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,08 miliar. 

Dan program pelatihan keterampilan kerja sebesar Rp3,3 miliar.


Ia menambahkan di bidang kesehatan mendapatkan alokasi terbesar yang di kelola dinas kesehatan Kota Batu guna mendukung kesehatan masyarakat.

"Bidang Kesehatan dialokasikan Rp7,87 miliar dan ini menjadi alokasi terbesar yang dikelola oleh Dinas Kesehatan untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat," ungkapnya.

Emil menyebutkan, DBHCHT juga dialokasikan untuk Penegakan Hukum sebesar Rp500 juta. Anggaran ini digunakan oleh Satpol PP dan Diskominfo untuk kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi, serta pemberantasan rokok ilegal.

"Untuk satpol PP selaku penegak Perda serta diskominfo Kota Batu sejumblah 500 juta yang digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pengumpulan informasi juga pemberantasan rokok ilegal" jelasnya.

Sementara itu untuk koordinasi pengelolaan DBHCHT sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026Rp39,33 juta.

"Hingga penghujung Juni 2026, realisasi pemanfaatan dana tersebut telah mencapai 34,5 persen," jelas Emil.

Untuk diketahui bahwa Beacukai Malang berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026. 

Rokok ilegal yang musnahkan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan total nilai barang mencapai Rp13.728.707.280.

Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp6.896.102.128.

Johan Pandores, menegaskan bahwa pihaknya bersama instansi terkait di Kota Batu akan terus berkomitmen. 

Melakukan operasi serupa secara berkelanjutan guna menekan angka peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat. la juga berharap masyarakat mengenali dan melaporkan rokok ilegal. 

Untuk membantu upaya tersebut, masyarakat Kota Batu perlu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, yang meliputi:

1. Rokok tanpa pita cukai (polos).
2. Menggunakan pita cukai palsu.
3. Menggunakan pita cukai bekas.
4. Pita cukai salah personalisasi.
5. Pita cukai salah peruntukan.

"Jika Anda menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai atau hubungi "Bravo Bea Cukai 150025" dan nomor 0851 1747 7876," pungkasnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu, Wiwit Anandana, menjelaskan, salah satu implementasi nyata dari alokasi dana di bidang penegakan hukum adalah pemberantasan rokok ilegal.

Tercatat, sepanjang Juni 2026, operasi yang melibatkan Satpol PP Kota Batu, Bea Cukai Malang, pihak Kepolisian, dan Kejaksaan pada 18 Juni lalu ini berhasil menvita 30.572 batang rokok ilegal (setara 1.557 bungkus). Keberhasilan tim gabungan ini juga menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp23 juta, dengan estimasi nilai ekonomi barang sitaan mencapai Rp45,73 juta.

"Strategi tahun ini difokuskan pada keterlibatan perangkat desa, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan Linmas sebagai garda terdepan, kami sengaja melibatkan unsur desa karena mereka memahami kondisi sosial di wilayahnya masing-masing," tutupnya. (Yon/adv)