JATIMPOS.CO/TUBAN – Respon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang isu pemekaran daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tuban dipandang sebagai tema menarik untuk didiskusikan di kalangan masyarakat hingga lintas partai. Bahwa saat ini Dapil berjumlah lima lalu diubah menjadi enam bahkan tujuh, Bawaslu Tuban menilai prinsip proporsionalitas menentukan kualitas demokrasi.
Mengacu prinsip tersebut, ketaatan pada sistem pemilu proposional seharusnya menjadi alarm untuk menentukan arah masa depan keterwakilan. Sebab akar isu ini bergulir seiring laju migrasi dan pertumbuhan penduduk di Kecamatan Semanding. Akibatnya di Dapil 3 yang meliputi Semanding, Grabagan, Rengel, dan Soko menimbulkan ketidaksetaraan antara populasi dan jumlah kursi.
Pernyataan edukatif tersebut disampaikan anggota Bawaslu Tuban melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisno Puji Utomo kepada Jatim Pos di kantor Bawaslu belakangan ini.
Dari kajian divisinya, Sutrisno dengan tajam menjelaskan bahwa ada kenjomplangan alias ketidakseimbangan di dapil tersebut. Ia mempertegas data penduduk tahun 2025 sedikitnya ada 11.200 jiwa yang tidak terwakili, padahal kursi di Dapil 3 sudah maksimal yakni 12 kursi. Oleh karena itu idealnya kondisi ini menjadi atensi kalangan peserta pemilu dan unsur terkait dalam penyelengaraan kepemiluan untuk menitikberatkan isu krusial tersebut menjadi kajian.
“Kalau ada 11.200 penduduk yang tidak terwakili artinya ada 45 persen, sedangkan rumus sederhana perhitungan kursi menyebut setiap 1 kursi mewakili 25.000 jiwa, sementara di dapil 3 jumlah kursi sudah maksimal yaitu 12 kursi, artinya ada kelebihan,” terangnya.
Baca Juga:
- PDIP Usul Dapil DPRD Tuban Dipecah Jadi 6, Minta KPU Segera Kaji
- Dapil 3 Disorot, Wacana 6 Dapil di Tuban Kian Menghangat
Berdasar kajian tersebut, pria yang sedang menyelesaikan program studi doktor ini berharap persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai wacana politik. Ia mendorong agar isu ini menjadi diskursus untuk dijadikan mata kuliah publik dengan menekankan proporsionalitas demokrasi menjadi tanggung jawab bersama. Khususnya di kalangan partai politik, akademisi, lembaga dan pegiat pemilu, organisasi ekstra kampus, masyarakat sipil dengan didasari kajian yang sesuai dengan prinsip-prinsip penataan dapil.
Secara substantif, Bawaslu Tuban perlu memandang wacana perubahan lima menjadi enam dapil sebagai bagian dari evaluasi kualitas keterwakilan politik, bukan semata-mata persoalan penambahan jumlah dapil. Melainkan memastikan setiap suara masyarakat memiliki nilai keterwakilan yang setara.
Apabila terdapat indikasi ketimpangan keterwakilan, kondisi tersebut layak dikaji melalui penelitian berbasis data dan simulasi alternatif penataan dapil. Namun, kesimpulan bahwa dapil saat ini tidak lagi proporsional harus didasarkan pada kajian yang menyeluruh, bukan hanya pada asumsi atau kepentingan politik tertentu.
Sutrisno menggarisbawahi evaluasi terhadap lima dapil yang saat ini berlaku perlu dilakukan secara objektif sebagaimana tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Kepada partai peserta pemilu maupun pihak-pihak terkait, kami (Bawaslu) membuka pintu selebar-lebarnya dan mempersilakan konsultasi simulasi bareng,” ujar Sutrisno dengan senang hati membuka ruang diskusi.
Lebih dalam lagi dia menjelaskan laju populasi di Kecamatan Semanding terus bergerak massif ketimbang di kecamatan atau di dapil lain. Data ini diperoleh dari hasil koordinasi dengan stakeholder terkait. Artinya membicarakan penataan dapil bukan hal tanpa dasar melainkan lambat laun mutlak tidak bisa dihindari.
“Namun ketika mengubah dapil, dapil lainnya akan geser. Yang dimungkinkan tidak bergeser adalah kecamatan di Dapil 2, itu simulasi yang pernah saya hitung,” jelas Sutrisno.
Mengapa partai politik, akademisi, dan lembaga pemantau pemilu cenderung belum menjadikan pemekaran dapil sebagai isu prioritas, padahal desain dapil berpengaruh terhadap representasi dan keterwakilan masyarakat?
Sutrisno menjawab bahwa kondisi ini semestinya menjadi momentum sebagai titik awal untuk bergerak secara kolektif melakukan kajian objektif akademik demi kualitas demokrasi. Demikian juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi politik ke masyarakat. Ia menyebut kesadaran partisipasi publik adalah kunci awal meningkatkan kualitas demokrasi.
Lebih lanjut pria yang bercita-cita ingin berkarir sebagai Hakim ini mendorong seluruh insan parpol agar memiliki rational reasoning atau argumen rasional tentang ketetapan atau perubahan dapil berbasis analisa dan kajian dengan berpedoman prinsip-prinsip penyusunan dapil.
Sebagaimana diketahui bahwa DPRD Tuban memiliki 50 kursi. Sedangkan Pembagian Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tuban meliputi Dapil 1 (Kecamatan Tuban, Merakurak, Kerek, Montong) ada 11 kursi, Dapil 2 (Kecamatan Palang, Plumpang, Widang) ada 9 kursi, Dapil 3 (Kecamatan Soko, Rengel, Semanding, Grabagan) ada 12 kursi, Dapil 4 (Kecamatan Bangilan, Senori, Kenduruan, Singgahan, Parengan) ada 9 kursi, Dapil 5 (Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Bancar, Jatirogo) ada 9 kursi.
Selanjutnya Bawaslu memiliki dasar kewenangan untuk mengawasi penataan dan penetapan dapil DPRD kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (min)