JATIMPOS.CO/TUBAN — Wacana perubahan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Tuban mulai menghangat. Dari lima dapil dengan total 50 kursi DPRD yang selama ini menjadi arena perebutan kursi legislatif, muncul isu penataan menjadi enam dapil.
Isu ini lahir bukan karena ambisi dari sekelompok masyarakat yang berniat membuyarkan tatanan suara di grassroot (akar rumput) yang sudah kadung gandrung dengan sejumlah perwakilannya (legislator), namun secara umum sekelompok civil socity menilai akar persoalannya ada di salah satu dapil.
Wilayah yang menjadi sorotan adalah Dapil 3, meliputi Kecamatan Semanding, Grabagan, Soko, dan Rengel. Persoalannya berkaitan dengan perkembangan jumlah penduduk yang dinilai tidak lagi sepenuhnya sebanding dengan alokasi kursi yang tersedia.
KPU Tuban mencatat, dengan alokasi maksimal 12 kursi di Dapil 3, terdapat selisih sekitar 11.200 penduduk dalam perhitungan keterwakilan. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar yang dinilai layak dikaji ulang, terutama jika dibandingkan dengan perkembangan populasi di wilayah tersebut.
Namun hingga kini, isu tersebut masih sebatas wacana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menegaskan belum menerima usulan resmi yang disertai kajian akademik untuk mengubah komposisi dapil.
Dalam sesi wawancara dengan Jatim Pos, Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Teknis Penyelenggaraan, Saiful Anwar, mengatakan isu penataan dapil memang mulai ramai diperbincangkan di kalangan politik. Namun, belum ada dokumen resmi dari partai politik maupun kelompok masyarakat yang dapat dijadikan dasar untuk diproses lebih lanjut ke KPU RI.
“Dalam konteks penataan dapil KPU siap menerima usulan dari setiap unsur mulai dari partai politik, akademisi, lembaga dan pegiat pemilu, organisasi ekstra kampus, masyarakat sipil dengan didasari kajian yang sesuai dengan prinsip-prinsip penataan dapil yang nantinya akan disampaikan kepada KPU RI,” terang Saiful saat ditemui di kantor KPU Tuban, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: KPU Tuban Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026, Perkuat Akurasi Data Pemilih
Lebih lanjut Syaiful menyampaikan bahwa KPU Tuban pernah menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) di Pemilu 2024 atas usulan perubahan dapil menjadi 6 dari PDI Perjuangan. Bahkan pernah dilakukan uji publik.
Hasil uji publik pun juga sudah di meja KPU RI. Namun otoritas dan kewenangan penentuan dapil yang digunakan di wilayah administrasi Kabupaten Tuban berada di tangan KPU RI sebagaimana regulasi PKPU nomor 6 tahun 2022.
Lebih dari itu, Saiful juga menjelaskan bahwa sepenuhnya KPU RI yang menetapkan jadwal penataan dapil, namun ia menekankan agar kajian internal dari pihak pemohon harus lebih awal disiapkan saat masa non tahapan, sebagaimana yang diatur dalam perundangan pemilu maupun PKPU.
“Sampai saat ini KPU belum menerima kajian, karena kajian dari pihak pemohon tersebut akan disampaikan pada saat FGD bersama. Dan landasannya adalah aturan penataan dapil yang baru sesuai dengan keputusan PKPU,” tegasnya.
Meski demikian, ruang pengusulan masih terbuka. KPU Tuban mempersilakan partai politik, akademisi, pemantau pemilu, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya mengajukan kajian.
Kajian tersebut, kata Saiful, harus disertai argumentasi dan simulasi penataan dapil. Jika terdapat beberapa usulan, KPU akan membahasnya melalui forum diskusi sebelum maksimal tiga usulan disampaikan kepada KPU RI.
“KPU Kabupaten Tuban terbuka kepada siapa saja untuk mengusulkan perubahan dapil. Justru jika kajian akademik itu diusulkan oleh banyak pihak, dokumen permohonan yang dilengkapi dengan simulasi perubahan dapil akan menjadi pertimbangan pembahasan dalam FGD (Focus Group Discussion), untuk memilih maksimal tiga usulan yang disampaikan dan diputuskan KPU RI,” paparnya.
Namun, perubahan Dapil 3 tidak bisa dilakukan secara parsial. Jika komposisi dapil berubah, konsekuensinya seluruh peta dapil Tuban ikut dihitung ulang. Pergeseran kecamatan sekaligus alokasi kursi di masing-masing dapil menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Karena itu, penataan dapil tidak cukup hanya didasarkan pada pertumbuhan jumlah penduduk. KPU harus berpedoman pada tujuh prinsip penataan dapil, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Melihat dinamika tersebut, bola perubahan dapil berada pada pihak yang memiliki kajian dan kepentingan untuk mengusulkannya. KPU Tuban menyatakan siap memfasilitasi pembahasan, tetapi tanpa dokumen dan usulan resmi, wacana lima menjadi enam dapil belum memiliki pijakan formal. (min)