JATIMPOS.CO//PASURUAN — Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seorang pelajar SMK berinisial MIA meninggal dunia di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial WYH bin ZA (24), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026) siang.
WYH merupakan warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap korban untuk menguasai sepeda motor Honda Beat milik MIA.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo.
Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 2973 TCN milik korban.
Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Tersangka kemudian turun dan berjalan kaki. Karena jalan tersebut buntu, korban memutar sepeda motornya.
Saat korban berada sekitar 15 meter di depannya, tersangka diduga mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.
Korban kemudian diduga kembali dipukul beberapa kali hingga meninggal dunia. Setelah itu, tubuh korban ditutupi daun kering dan dibakar menggunakan korek api yang diduga untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai perkara tersebut. Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga mengarah kepada WYH.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami berhasil mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Irawan.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga sepeda motor menjadi sasaran utama tersangka. Kendaraan korban kemudian diduga digadaikan kepada seseorang berinisial BU dengan nilai Rp2,4 juta.
Uang hasil gadai tersebut disebut digunakan untuk menebus sepeda motor milik tersangka yang sebelumnya digadaikan.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menemukan sepeda motor MIA berada dalam penguasaan seseorang berinisial PU. Kepada keluarga korban, PU mengaku menerima kendaraan tersebut dari WYH.
Keluarga kemudian mengamankan WYH dan menanyakan keberadaan MIA. Karena memberikan keterangan yang dinilai tidak jelas, WYH selanjutnya diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan dalam kekerasan, sandal korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.
Hasil pemeriksaan medis atau visum luar menunjukkan korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh, termasuk luka bakar dan pendarahan.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Langkah itu dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan fakta hasil penyidikan.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irawan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengatakan motif sementara berkaitan dengan dugaan upaya tersangka menguasai sepeda motor korban.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” ujar Rizky. (shl)