JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Pada Kamis (7/12) malam, Kepala Desa Candinegoro, Sema'un mengumumkan keputusan kontroversial untuk memberhentikan Beny Budianto, Kepala Dusun (Kasun) Candi Dermo, di hadapan warga dalam pendopo balai desa.

Sema'un mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada permintaan sebagian besar warga Dusun Candi Dermo yang diungkapkan dalam Musyawarah Dusun (Musdus), Jumat (8/12/2023).

Bahkan, ancaman dari ketua RT 01-06 Candi Dermo untuk menyerahkan stempel RT menjadi salah satu faktor yang mendorong keputusan ini.

Dalam menghadapi gelombang ketidakpuasan warga, Sema'un, menegaskan bahwa pemberhentian Kasun Beny merupakan keinginan masyarakat.

Dia juga menjelaskan bahwa sudah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali untuk mencegah aksi demonstrasi, dan keputusan diambil setelah Musdus dilakukan.

"Penyebab pemberhentian tersebut juga disertakan dalam 20 poin temuan warga melalui somasi LSM atas pelanggaran yang dilakukan oleh Beny," jelas Kades Sema'un saat bersama Ketua BPD.

Kades Semaun, menyatakan bahwa surat terkait pelanggaran tersebut sudah dilayangkan ke Inspektorat.

Sementara, keputusan ini mendapat dukungan dari Ketua BPD Desa Candinegoro, Abdul Malik, yang mengkritik perilaku Kasun Beny yang meresahkan warganya.

Namun, anggota BPD lain, Deddy Arhanuddin, menolak dukungan tersebut dan menekankan perlunya bukti hukum sebelum pemberhentian.

Deddy Arhanuddin, juga menyoroti adanya indikasi kepentingan kelompok tertentu untuk memaksa pemberhentian Kasun.

Ia berpendapat bahwa regulasi harus diikuti dan menekankan perlunya pembinaan terlebih dahulu sebelum pengambilan keputusan.

Sementara Kasun Beny Budianto, saat ditemui menyatakan akan menghormati keputusan tersebut, ia menyampaikan akan mengambil jalur hukum untuk membuktikan ketidakbenarannya.

Beny, mengklaim sebagai warga negara yang baik, taat hukum, dan memiliki hak yang sama di muka hukum. (zal)