JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Lamongan, Senin (14/08/2023) menggelar aksi demontrasi di depan kantor DPD Golkar Lamongan Jalan Lamongrejo.

Dalam unjuk rasa ini, puluhan pengunjuk rasa membawa sejumlah poster. Salah satu poster yang mereka bentangkan bertuliskan 2 tuntutan. Diantaranya menuntut agar tanah tempat berdirinya gedung Golkar Lamongan dikembalikan kepada ahli warisnya serta menuntut penyelesaian tanah kepada ahli warisnya.

Menurut Koordinator aksi Ali Sodikin mengatakan, aksi yang dilakukan ini merupakan klimak dari pihak keluarga karena selama ini sudah di lakukan islah antara keluarga dengan pihak Golkar.

"Kita menuntut segera ada penyelesaian atas permasalahan ini," kata Ali Sodikin Koordinator aksi.

Menurut peserta aksi, status kepemilikan tanah berdirinya gedung DPD Golkar Lamongan ini adalah milik ahli waris pemilik yang sah dan ada bukti. Untuk itu, pihaknya berharap ada solusi.

"Kalau pihak Golkar merasa ini tanah milik negara silahkan, semua akan kita buktikan melalui jalur hukum," tegas Ali Sodikin.

Sementara itu, perwakilan DPD Golkar Lamongan Suharto saat menemui peserta aksi menjelaskan apa yang dituduhkan peserta aksi tidak benar.

"Perlu saya sampaikan, bahwa tanah ini adalah tanah negara SHGB. Seandainya nanti ada yang tidak terima dengan ini, ayo kita selesaikan dengan jalur hukum, ok, siap, dan saya tunggu satu bulan harus sudah siap," kata Suhartono bagian hukum DPD Golkar Lamongan.

Lebih lanjut, Suharto menjelaskan jika seluruh aset yang ada ini setelah tahun 2017 sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan menjadi aset DPP. Ia menegaskan kalau peserta aksi nanti mau melakukan gugatan atau apa, maka arahnya harus ke DPP.

"Nanti bisa kita buktikan bersama lewat jalur hukum," tandasnya. (bis)