JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Ratusan pedagang pasar larangan yang didampingi Masyarakat Madura Asli (MADAS) dan Aliansi Madura Indonesia (AMI), ngluruk ke kantor Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (10/8/2023) siang.
Mereka menuntut untuk dikembalikan lagi pedagang pasar larangan ke sisi timur seperti semula. Pasalnya, mereka sudah memenuhi kewajibannya dengan membayar retribusi pasar.
Baihaqi Akbar, koordinator demo dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengatakan, selama ini para pedagang sudah membayar retribusi sesuai aturan, tapi kenapa dipindahkan di tempat yang tak layak.
"Pedagang membayar retribusi terakhir itu pada tanggal 3 Mei 2023, melalui rekening atas nama Disperindag Sidoarjo sebesar Rp 26.100.000,” kata Baihaqi usai audensi di kantor Pemkab Sidoarjo.
Selain itu, ia menyampaikan mengapa ada informasi yang mengira pedagang sisi timur itu tidak membayar retribusi pasar. "Menurut kami itu informasi hoax," cetusnya.
"Jadi kami tidak terima ketika saudara-saudara kami yakni para pedagang dibilang tidak membayar atau tidak memberikan retribusi," jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa rekan-rekan atau saudara-saudara kami itu bukan Pedagang Kaki Lima (PKL), melainkan seorang pedagang yang keberadaannya sudah di dalam area lahan pasar larangan.
Tampak Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sidoarjo M Ainur Rahman dan Kepala Satpol-PP Tjarda dalam audensi bersama perwakilan pedagang pasar larangan.
Sementara, Ainur menyampaikan, permasalahan ini terkait respon beberapa kegiatan Satpol-PP berkaitan dengan ketertiban pasar larangan beberapa waktu lalu dan soal setoran pedagang.
Mengenai setoran tersebut, menurut Ainur, bahwa yang sifatnya substantif dan itu perlu sebuah klarifikasi, hal itu membutuhkan waktu.
"Tapi ini merupakan sebuah awal yang bagus, karena adanya bukti-bukti yang sudah disampaikan", cetusnya.
Kendati demikian, ada prosedur dan tata cara beserta kewenangan yang dimiliki. Saya hanya bisa memfasilitasi untuk menerima dan tugas saya akan menyampaikan ini kepada Pak Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali.
"Nanti kami akan melakukan tindak lanjut mengenai laporan adanya setoran dari pedagang pasar larangan tersebut. Kami akan klarifikasi dengan Dinas Pendapatan Daerah dan Inspektorat", Pungkasnya. (zal)