JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Aksi unjuk rasa dilakukan oleh warga Desa Putatkumpul di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan atas pelaporan mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh kepala Desa Putatkumpul Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan sejak 2022 lalu.
Usai demo, pihak Kejari mengajak perwakilan demonstran untuk melakukan mediasi di aula Kejari. Senin (27/02/2023).
Saat mediasi, Mifta Zaeni ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendampingi saudara "S" (53 Tahun), warga Putatkumpul, sebagai pelapor atas adanya dugaan tindak pidana korupsi didesanya mengatakan, jika aksi ini menuntut agar pihak Kejari Lamongan segera menindak lanjuti laporannya yang sudah dilaporkan tersebut
"Kita meminta agar pihak Kejaksaan segera menindak dan menangkap pelaku korupsi anggaran dana desa di Desa Putatkumpul. Laporan ini Jelas apa yang terjadi adalah tindak pidana, tapi dihitung dan dikembalikan, pelaku tidak dijatuhi hukuman. Seakan - akan lamanya pihak Kejaksaan seperti mengabaikan laporan ini dan tidak adanya tindakan," ucap Mifta Zaeni saat mediasi.
Menanggapi hal itu, Condro Maharanto Kasi Intel Kejari Lamongan menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan dan menindak lanjuti atas laporan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami telah menerima laporan dari saudara S (53 tahun), warga Desa Putatkumpul dan menindak lanjuti laporan adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh kepala desa setempat," ungkap Condro.
Pihaknya sangat mengapresiasi atas pelaporan dan pengawalan terkait korupsi, Lanjut Condro, saat Kejaksaan melakukan penanganan laporan tentu ada mekanisme yg harus dilalui. Audit investigasi dilimpahkan ke Inspektorat. Kita minta APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk melakukan investigasi.
"Secara resmi kasus tersebut kami limpahkan ke APIP(Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yakni Inspektorat Kabupaten Lamongan," tegas Condro
Secara bersama, ia mengajak untuk mengawal bagaimana perkembangan kasus ini. "Kita harus ikuti dan hargai mekanisme yang ada. Kita harus normatif dan hargai proses. Mari kita kawal bersama. Terkait masalah hasil, kita tunggu dan percayakan hasilnya dari APIP," serunya.
Selanjutnya, saat ditanya mengenai S yang mencabut laporan di Kejaksaan Negeri Lamongan usai adanya mediasi, pihaknya mengatakan jika itu merupakan hak atau kebebasan pelapor.
"Mengenai laporan dicabut, itu merupakan hak dan kebebasan pelapor. Yang jelas, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan sudah menindak lanjuti terkait adanya laporan tersebut sesuai proses dan mekanisme yang berlaku sudah secara resmi serta sudah profesional melimpahkan kasus tersebut ke APIP Inspektorat Kabupaten Lamongan," tutup Condro. (bis).