JATIMPOS.CO//KABUPATEN JEMBER – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember mengadakan kegiatan pemadanan data antara Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan data tenaga pendidik di Kabupaten Jember agar lebih akurat dan sesuai kebutuhan.
Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, kegiatan ini melibatkan verifikasi data tenaga pendidik yang kemudian diinput dan disinkronkan dengan database. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan nama atau informasi lainnya dalam data pendidikan.
Kegiatan sinkronisasi data ini berlangsung selama 9 hari kerja, mulai dari 15 hingga 25 Oktober 2024, dengan melibatkan 1.006 lembaga pendidikan yang terdiri atas SD dan SMP dengan jumlah peserta 100 orang perharinya.
Lilik Makhfiyah, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menyamakan data antara Dapodik dan SIASN, agar jumlah pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dapat diketahui dengan lebih akurat.
Sebab, selama ini terjadi ketidaksamaan data antara Dapodik yang dikelola Kementerian Pendidikan dan SIASN, yang berada di bawah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perbedaan ini terlihat terutama pada tenaga pengajar.
Di Dapodik, data menunjukkan tidak ada kekurangan guru. Namun, realitanya banyak sekolah kekurangan guru, khususnya yang bersertifikasi seperti guru PPG.
Jam pelajaran dari guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik sering kali dimasukkan ke dalam data guru resmi dan menutupi kekurangan tersebut.
Dalam dunia pendidikan, standar jam pelajaran (JP) bagi guru adalah 24 JP, namun bisa dimaksimalkan hingga 40 JP. Di lapangan, banyak guru yang terdata mengajar 40 JP, padahal sebagian jam lebih tersebut sebenarnya diisi oleh guru honorer
yang belum tercatat di Dapodik.
"Jadi, ini untuk memperjelas semua tentang kinerja, hal ini juga ini diajar oleh guru honorer yang belum masuk di data dapodik, tetapi jamnya itu dimasukkan ke yang masuk data dapodik," kata Lilik, Selasa (22/10/2024).
Melalui kegiatan persamaan data ini, diharapkan dapat memberikan data real yang akurat mengenai kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Jember, yang nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan formasi pengangkatan PPPK dan CPNS.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, selama ini pemerintah menggunakan data Dapodik sebagai acuan untuk program-program pendidikan.
"Data riil inilah yang nantinya akan digunakan untuk menentukan kebutuhan guru yang sesungguhnya, sehingga kita bisa menyesuaikan dengan formasi yang diperlukan untuk pengangkatan tenaga pendidik di Kabupaten Jember," tutupnya. (Ari)