Peraturan Baru 2025, Pelaku Usaha Pariwisata Ikuti Sasasehan
JATIMPOS.CO/SURABAYA- Belum banyak yang tahu detail peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2025 (diterbitkan 5 Juni 2025) dan Peraturan Menteri Pariwisata No 6 Tahun 2025. Itu mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), yang merupakan reformasi perizinan Online Single Submission (OSS) khususnya sektor pariwisata.