JATIMPOS.CO/SURABAYA- Belum banyak yang tahu detail peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2025 (diterbitkan 5 Juni 2025) dan Peraturan Menteri Pariwisata No 6 Tahun 2025. Itu mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), yang merupakan reformasi perizinan Online Single Submission (OSS) khususnya sektor pariwisata.

Karena itu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim menggelar sarasehan “Pelaku Usaha Pariwisata di Jawa Timur Tahun 2025” di Hotel Lamora Kota Lama Surabaya, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan diikuti sejumlah 65 orang pelaku usaha pariwisata di Jawa Timur, yang terdiri dari usaha hotel, restoran, bar, kelab malam, jasa boga/katering, arena permainan, serta fasilitas gelanggang.

“Selain itu mendorong pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan dasar dan perizinan berusaha berbasis risiko serta memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat,” ujar Ketua Panitia yang juga Kabid Pengembangan Sumberdaya Parekraf Disbudpar Jatim, Hariyanto.

Juga mendorong sinergi antara pelaku usaha pariwisata dengan stakeholder terkait; merumuskan rekomendasi kebijakan untuk pengembangan usaha pariwisata yang lebih berkelanjutan dan kompetitif; serta meningkatkan daya saing usaha pariwisata di Jawa Timur melalui penerapan standar layanan yang berkualitas.

Perkembangan Pariwisata
Kadisbudpar Jatim Evy Afianasari dalam amanat tertulisnya menyampaikan, bahwa pada triwulan III tahun 2025 Jawa Timur memberikan kontribusi terhadap perekonomian Pulau Jawa sebesar 25,65% dengan pertumbuhan sebesar 5,22%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi triwulan III - 2025 dibanding triwulan II - 2025 (q-to-q) tertinggi dicapai oleh Provinsi Jawa Timur sebesar 1,70%.

Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor prioritas untuk dikembangkan di Jawa Timur. Pariwisata memiliki keterkaitan erat dengan sektor lainnya serta memberikan efek berganda yang signifikan terhadap perekonomian, antara lain melalui pembentukan nilai tambah, peningkatan investasi, dan intensitas perdagangan.

Pariwisata di Jawa Timur menunjukkan perkembangan yang cukup baik yaitu jumlah usaha pariwisata di Jawa Timur meningkat sebesar 13,37% dibanding tahun sebelumnya sebanyak 16.568 usaha pariwisata, sedangkan untuk tenaga kerja meningkat sebesar 29,40% atau sebanyak 110.571 orang.

“Dapat dikatakan bahwa pariwisata merupakan sektor penggerak ekonomi strategis yang berkelanjutan tentunya jika dikelola dengan baik, agar dapat memberikan manfaat ekonomi signifikan bagi daerah maupun negara,” ujar Kadisbudpar Jatim.

Untuk itu, diperlukan kolaborasi strategis (triple helix) antara tiga pilar utama, yaitu: pemerintah, akademisi, dan industri untuk mensinergikan sumber daya, keahlian, dan kebijakan agar lebih efektif dalam menghasilkan solusi inovatif, mengembangkan kewirausahaan, dan mencapai pertumbuhan inklusif.

Disebutkan, saat ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (ditetapkan per 5 Juni 2025) serta sebagai tindak lanjut di sektor pariwisata telah diterbitkan Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (tanggal 10 Oktober 2025).

Melalui peraturan tersebut terdapat beberapa perubahan kewenangan perizinan berusaha, beberapa di antaranya tingkat risiko berdasarkan skala usaha, serta pengawasan maupun sanksi administratif yang secara khusus diatur melalui peraturan menteri.

Pelaku usaha dipermudah dalam proses memperoleh perizinan berusaha melalui sistem OSS, khususnya dalam pemenuhan persyaratan verifikasi sertifikat standar cukup dilakukan secara online di OSS dengan melampirkan dokumen penilaian mandiri dilengkapi bukti dukung yang lebih sederhana jika dibandingkan dengan standar usaha pada lampiran Permenpar No. 6 Tahun 2025, serta tentunya terlebih dahulu usaha tersebut harus memenuhi persyaratan dasar.

Hal ini, merupakan wujud keberpihakan pemerintah dalam mempermudah para pelaku usaha dalam memenuhi perizinan berusaha dan memperkuat iklim investasi yang kondusif.

“Namun kami harapkan pelaku usaha juga dapat berkontribusi dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar lokasi usaha serta tentunya memenuhi standar usaha sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

“Secara detail terkait perizinan berusaha yang berlaku saat ini kita ikuti bersama melalui materi-materi yang akan disampaikan oleh para narasumber yang berkompeten di bidangnya,” pungkasnya.

Materi yang disampaikan pada sarasehan tersebut diantaranya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, dengan materi: “Regulasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.”

Dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, dengan materi: “Penegakan Hukum dalam Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Jawa Timur.”

Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya, dengan materi: “Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Persyaratan Dasar Usaha Pariwisata.”

Kemudian dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, dengan materi: "Persetujuan Lingkungan Dan Pemenuhana Baku Tingkat Kebisingan Usaha Pariwisata." (zen)