JATIMPOS.CO/PACITAN- Puluhan pelestari atau juru pelihara cagar budaya wilayah Pacitan Jatim mengikuti Workshop Pemanduan Cagar Budaya Jawa Timur Tahun 2025 di Hotel Grand Bromo Kabupaten Pacitan.

“Dengan kegiatan ini, diharapkan mampu untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga pelestari cagar budaya,” ujar Dwi Supranto, Pejabat Kabid Cagar Budaya dan Sejarah (CBS) mewakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Provinsi Jatim Evy Afianasari dalam amanatnya pada pembukaan kegiatan di Pacitan, Selasa (9/12/2025)

Sehingga, lanjutnya, dalam upaya pendampingan dan penyampaian informasi kepada masyarakat, yang diharapkan dapat meningkatkan rasa aman, nyaman dan kebanggaan pada masyarakat, sehingga turut menjaga kelestarian cagar budaya sebagai aset sejarah bangsa dari kerusakan atau kehilangan.

Sebagai negara yang memiliki akar sejarah dan budaya yang panjang, Indonesia dikaruniai dengan beragam peninggalan yang bernilai tinggi, baik peninggalan yang bersifat tak benda seperti folklore dan sejarah lisan, maupun peninggalan berwujud benda seperti bangunan, situs & artefak.

“Berkaitan dengan peninggalan berwujud benda, pemerintah telah mengatur mekanisme konservasi atau perlindungannya melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,” ungkapnya.

Didalam undang-undang tersebut, diamanatkan pentingnya upaya pemanfaatan sebagai bagian dari peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi cagar budaya selama tidak bertentangan dengan upaya pelestarian, mengingat tingginya nilai sejarah yang ada didalamnya, serta besarnya ancaman kerusakan yang dihadapi.

Berkaitan dengan pentingnya nilai sejarah dan nilai budaya yang ada di dalamnya, Pemerintah Jawa Timur melalui Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata bersama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan, telah menunjuk tenaga pelestari cagar budaya, yang bertugas merawat dan menjaga kelestarian cagar budaya yang tersebar di sejumlah tempat di Jawa Timur.

Sebagai salah satu garda terdepan dalam penyampaian informasi, dan promosi terkait cagar budaya yang mereka jaga kepada masyarakat, penempatan para juru pelihara cagar budaya tersebut bukanlah sebuah solusi akhir, sehingga diperlukan suatu upaya peningkatan kompetensi dan kemampuan para tenaga pelestari, serta sinergi yang berkelanjutan dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

“Pentingnya upaya perlindungan cagar budaya adalah, karena cagar budaya pada hakikatnya merupakan salah satu sumber daya yang tidak dapat diperbaharui Kembali,” ujarnya.

Cagar budaya merupakan bukti otentik atau bukti asli dari sejarah kehidupan manusia masa lalu yang tetap bertahan dari masa lalu hingga masa kini, sehingga dalam pemanfaatannya memerlukan pemanduan dari setiap juru pelihara, selain itu juga agar seluruh informasi yang nantinya tersampaikan kepada masyarakat, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,

Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang baik tentang cagar budaya yang ada didaerahnya dan dapat terus terjaga kelestariannya, dan dapat dinikmati secara berkelanjutan hingga generasi-generasi mendatang.

Oleh karena itu melalui kegiatan ini para para peserta, terutama para tenaga juru pelihara sebagai garda terdepan pelestarian cagar budaya, diharapkan mampu menyerap setiap ilmu yang diperoleh dari para narasumber, baik materi teori didalam kelas, maupun praktik konservasi di lapangan.

“Selamat mengikuti kegiatan workshop pemanduan cagar budaya, mudah-mudahan upaya yang kita lakukan ini senantiasa mendapat Ridho dari Allah Subhanahuwataala Tuhan Yang Maha Esa dan bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya. (sa)