JATIMPOS.CO/MALANG- Para pelaku usaha pariwisata yang terdiri dari usaha hotel, restoran, kafe, dan jasa boga/catering di Jawa Timur sejumlah 50 orang mengikuti “Sarasehan Pelaku Usaha Pariwisata Jawa Timur Tahun 2024” di Aria Gajayana Hotel, Jl. Kawi No. 24, Kota Malang, Rabu (6/3/2024)
Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim Bidang Pengembangan Sumberdaya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PS Parekraf). Ketua Penyelenggara yang juga Kabid PS Parekraf Hariyanto, S,Sos, MM dalam laporannya menyatakan, kegiatan ini untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi antar berbagai pihak dalam upaya percepatan sertifikasi produk halal dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan berusaha berbasis risiko.
Selain itu sebagai Forum bertukar pendapat, ide dan gagasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan menghadapi isu strategis dalam hal produk halal dan berusaha berbasis risiko; sertifikasi perizinan
“Serta menyusun upaya, strategi dan perencanaan antara berbagai pihak secara terpadu dan terkoordinasi dalam upaya pemenuhan sertifikasi produk halal dan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata,” ujarnya.
Kegiatan menghadirkan narasumber kompeten, yakni : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dengan materi "Prosedur Dan Standar Sertifikasi Produk Halal Usaha Pariwisata."
Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dengan materi: "Tertib Niaga Bagi Pelaku Usaha Pariwisata." Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur dengan materi: "Pentingnya Perlindungan Konsumen Dalam Usaha Pariwisata."
Produk Halal Jatim
Sementara itu Kadisbudpar Jatim Evy Afianasari, S.T., M.M.A. dalam amanat yang disampaikan Kabid PS Parekraf Hariyanto, S,Sos, MM menyebutkan, berdasarkan data yang diperoleh dari satu data Kementerian Agama Indonesia, sebanyak 26.395 sertifikat halal telah diterbitkan untuk wilayah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021- 2022.
Antara lain terdiri dari: produk makanan dan minuman : 25.832 unit usaha; katering dan restoran: 13 unit usaha; RPU RPH (rumah potong unggas dan rumah potong hewan): 43; produk kosmetik dan obat: 268; produk barang gunaan : 73 dan produk lainnya: 23 unit.
Berdasarkan data tersebut masih banyak usaha pariwisata di Jatim yang belum memiliki sertifikat halal, sehingga diperlukan IKI (Inisiatif, Kolaborasi, Dan Inovasi) dari berbagai pihak yang berwenang dalam pelaksanaan sertifikasi halal di Jawa Timur, dalam hal ini khususnya bagi usaha pariwisata.
Kendati demikian, Provinsi Jawa Timur juga termasuk dalam salah satu destinasi wisata halal unggulan dengan urutan nomor 8 terbaik di Indonesia.
Menurut Muslim Travel Index (IMTI) 2023, potensi pariwisata halal di Jawa Timur merupakan sebuah peluang bisnis yang perlu dikembangkan untuk mendongkrak kunjungan wisatawan khususnya, baik dalam segmentasi umat muslim.
Sehingga bukan hanya wisatawan muslim lokal atau nasional yang akan berkunjung namun terlebih yang menjadi harapan kita bersama adalah pariwisata Jawa Timur dapat menarik wisatawan muslim secara global.
Dengan sarasehan ini diharapkan dapat menampung aspirasi dan memberikan informasi kepada para pelaku usaha pariwisata terkait kewajiban sertifikasi produk halal dalam rangka memberikan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau dihasilkan telah memenuhi standar halal yang diakui oleh pihak berwenang.
“Serta pentingnya memiliki perizinan berusaha berbasis risiko dalam rangka kenyamanan, keselamatan keramahan, perlindungan keamanan, dan memberikan wisatawan/tamu dengan ketentuan standar yang berlaku,” ujarnya. (yon)