JATIMPOS.CO//BOJONEGORO- Kenalan di Instagram tak semuanya positif.  Bahkan bisa berakibat hilangnya keperawanan dan pelakunya berakhir dibalik jeruji.  Seperti dialami sebut saja Bunga (nama samaran) gadis dibawah umur ini awalnya baik-baik, namun saat bertemu langsung dengan kenalannya bernama JP,  akhirnya diminta berhubungan layaknya suami istri

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly menceritakan, peristiwa terjadi di tengah hutan Tambakrejo Bojonegoro pada 13 Agustus 2019, gadis dibawah umur menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya berinisial SH (28) dan JP (22) warga Kecamatan Tambakrejo, saat ini diamankan Kepolisian Resort Bojonegoro.

"Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Tingkat Pertama ini semenjak berkenalan dengan JP melalui instagram, hubungannya kian hari menjadi semakin akrab hingga suatu hari akhirnya memutuskan untuk bertemu JP yang berstatus mahasiswa,” kata Kapolres kepada Jatimpos.co. kemarin (16/8).

Kata Kapolres melanjutkan cerita ini, JP meminta kawannya bernama SH (28 tahun) untuk menjemput Bunga yang juga tetangga desa di Kecamatan Tambakrejo.

Karena masih anak-anak, tanpa rasa curiga Bunga menuruti permintaan SH. Saat bertemu di tengah hutan itulah, JP mengajak Bunga berhubungan layaknya suami istri. Setelah itu, gadis tersebut dengan tega ditinggal ditengah hutan.

Bahkan SH yang masih berada didekatnya mendatangi gadis itu lagi dan meminta untuk berhubugan badan juga. Baru setelah itu Bunga sebagai korban nafsu bejat dua pemuda itu diantar pulang.

"Pada saat dijalan itulah keduanya berpapasan dengan pamannya. Lalu korban menceritakan tentang kejadian yang dialami kepada pamannya tersebut," papar AKBP Ary Fadly.

Akhirnya orangtua bersama korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian. Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2003 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (met)