JATIMPOS.CO//JOMBANG-Polres Jombang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) pada Jumat siang (2/8/2019) pamerkan tangkapan 230 pelaku baik pengguna, maupun pengedar berhasil diringkus polisi dan dijebloskan ke dalam penjara selama 6 bulan (1 semester), mulai 1 Januari hingga 31 Juli 2019.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid SH dalam keterangan pers di Gedung Graha Bhakti Mapolres Jombang memaparkan, "Tersangka laki-laki sebanyak 222 orang, 3 pelaku perempuan dan 5 pelaku masih anak-anak," ucapnya.
Lanjut Kasat Narkoba, adapun jumlah ungkap yakni sebanyak 189 kasus dengan perincian dari Polres 88 kasus dan dari Polsek jajaran 101 kasus,” imbuhnya.
Dikatakan Kasat, dari hasil ungkap tersebut, ada yang cukup memprihatinkan bagi pihak Kepolisian, karena tersangkanya ada yang masih anak-anak. Bahkan, dari pemeriksaan, tersangka mengaku mengkonsumsi pil haram tersebut sejak SMP kelas 1.
Dari penyelidikan, pil dobel L rata-rata di pasok dari Surabaya dan Sidoarjo dengan pembelian sistim ranjau terputus.
"Kepada para orang tua, guru, dan tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk lebih peka terhadap kegiatan apa saja yang dilakukan oleh anak-anak yang menunjukan perubahan perilaku seperti menjadi malas, suka begadang maka para orang tua harus mulai mencurigai anak-anak,x himbau Kasat Narkoba.
"Total barang bukti yang diamankan diantaranya, Narkotika sabu-sabu sebesar 161,25 gram, dan untuk pil dobel L sebanyak 96.603 butir. Jika di rupiahkan, kata Mukid, senilai Rp 600 juta," pungkas AKP Mukid. (her)