JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area persawahan Dusun Poncol, Desa Banjarejo, Kecamatan Karangbinangun.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan pelaku berinisial AS (30), warga Kecamatan Karangbinangun, ditangkap di rumahnya pada Rabu (22/7/2026) setelah melalui penyelidikan.
"Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area persawahan wilayah Karangbinangun. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah kejadian berikut barang bukti kendaraan hasil curian," ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Korban dalam kasus tersebut ialah AM (50), warga Desa Dlanggu, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban selesai memupuk tanaman padi dan mendapati sepeda motor Honda Supra miliknya yang diparkir di pematang sawah telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," kata Hamzaid.
Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Lamongan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang sepi, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian. (Isw)