JATIMPOS.CO/JOMBANG - Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) akhirnya ngeluruk ke Polres setempat setelah persoalan status hukum Iwan Arif Mustaqim (43) warga Dusun Kramat, Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso - Jombang tak ada kejelasan, Kamis (1/8/2019).


Aksi unjukrasa tersebut dipicu lantaran kinerja penyidik yang dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus penggelapan sertifikat tanah. Bahkan sejumlah penyidik Satreskrim Polres Jombang, telah dilaporkan ke Propam Polda Jatim.

Joko Fatah Rachim, Ketua FRMJ usai berorasi 30 menit di depan Mapolres Jombang bersama puluhan massa diterima langsung oleh Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiyono di ruang GBB.

Dalam keterangannya Cak Fatah sapaan akrab Joko Fatah Rachim mengatakan, bahwa Oknum polisi tersebut berinisial BS Anggota Reskrim Polsek Ploso dan AW yang merupakan penyidik di Satreskrim Polres Jombang.

"Laporan ke Propam Polda itu saudara Iwan pernah dijebloskan ke sel tahanan polisi tanpa melalui proses pemeriksaan pihak kepolisian setempat dan tidak diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3)," ucap Cak Fatah usai audiensi kepada sejumlah jurnalis.

Lanjut Cak Fatah, Serta terkait laporannya tentang pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Kepala Desa Tanggungkramat Kecamatan Ploso dalam permasalahan jual beli tanah, tanpa menjalani pemeriksaan terlebih dahulu Iwan tiba-tiba saja ditahan dan dijebloskan dalam sel tahanan Polsek Ploso.

Masih kata Cak Fatah, pihaknya sudah melaporkan persoalan ini ke Propam Polda Jatim. Surat Tanda Terima Laporan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim Nomor : STPL/111/VII/2019/Yanduan diterima Kaurtrimlap Subbagyanduan, AKP Hari Suwarno,SH pada Kamis (29/7/2019).

Ia melaporkan kasus ini beserta bukti-bukti yang sudah ia kantongi dari Iwan.

“Yang pertama saudara Iwan ini harus mendapatkan SP3 atas perkaranya, karena ini jelas kriminalisasi, dan perkaranya juga sudah kita laporkan ke Propam Polda Jatim,” kata Fatah.
Yang kedua, sambung Joko Fattah, perlu dipertanyakan juga kapasitas pihak yang menjamin penangguhan penahanan Iwan.

“Kepala desa Tanggungkramat sebagai penjamin penangguhan Iwan tidak ada hubungan keluarga dengan Iwan, tapi kok bisa menjamin penangguhan penahanan?” tanya Cak Fatah.

Terpisah, Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiyono disinggung tentang anggotanya yang sempat dilaporkan ke Propam Polda mengatakan, “Oh itu kan masih informasinya tadi masih belum dilaporkan, masih konsolidasi meminta petunjuk ke Polda (Jatim),” ucapnya.

Namun, apabila memang sudah dilaporkan maka hal itu akan ditindak lanjuti oleh Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan terhadap kinerja Satreskrim Polres Jombang.

“Kalau memang itu dilaporkan hal tersebut akan ditindak lanjuti Polda (Jatim), penyelidikan kinerja Satreskrim Polres Jombang,” tegas Kompol Budi Setiyono. (her)